-->

BREAKING NEWS

Gubernur Jambi Meresmikan Gerai Dan Asrama Disabilitas Harapan Mulya

Gubernur Jambi Meresmikan Gerai Dan Asrama Disabilitas Harapan Mulya


Foto istimewa Jambiekspose.net.

Jambi, Jambiekspose.net -- Bertempat di UPTD Panti Sosial Bina Anak Wanita Eks Psikotik (PSBAWEP)  digelar kegiatan peresmian asrama disabiltas multi layanan.

Hal ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris.S.Sos.MH Kamis(05/01/2023) di Seputaran Kantor UPTD Panti Sosial Bina Anak Wanita Eks Psikotik (PSBAWEP).

Turut mendampingi Kepala Dinas TPHP, Ir.Akhmad Maushul, Kepala Dinas DKP, Temawisman, Kadisnakertrans, Bahari, Kepala Sosdukcapil, Arief Munandar.

Dikatakan oleh AL haris, Bahwa Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik dengan diresmikannya berupa asrama dan gerai bagi penyandang Disabilitas.

"Peresmian berupa asrama dan gerai ini merupakan keluh kesah dari beberapa Anak-Anak penyandang Disabilitas sebanyak 60 orang tidak mempunyai tempat bernaung,"ucapnya.

"Disinilah mereka menggunakan untuk mereka belajar dan saya perintahkan kepada  Kadis Tolong bangunkan gedung ataupun ruangan untuk anak-anak kita ini kasihan mereka status mereka disabilitas tapi tidak ada tempat ruang untuk mereka tinggal,"jelasnya.

"Hadirin sekalian semakin hari semakin kita menemukan bahwa di sekitar kita cukup banyak anak-anak yang kehidupannya perlu pelajaran akan pendidikan, kita masalah sosial masalah disabilitas anak terlantar dan sebagainya ini yang sering kita temukan Bahkan mereka sering luput dari kita kita tidak tidak menyangka mereka terlantar mereka tunarungu karena fisiknya kelihatan bagus,"terangnya.

Oleh karena itu tugas pemerintah memberikan berupa pakaian, mana menyiapkan para Disabilitas diberikan ruang yang layak dan bisa untuk tumbuh sebagai manusia normal.

"Artinya apa dia punya hak yang sama dengan kita hak pendidikan, hak untuk hidup, hak untuk bersosiasi dengan masyarakat dan sebagainya dari pada akhirnya mereka adalah orang yang kita samakan derajatnya dalam dengan kita semuanya kemudian hari ini. Pemerintah sudah mulai memberikan tempat untuk mereka termasuk juga di bidang pekerjaan bahwa dalam undang-undang cipta kerja itu ada tempat harus ada sekian persen itu mempekerjakan disabilitas ada kan aturannya artinya apa mereka harus punya tempat untuk berkah bekerja,"urainya.

 Ditambahkan oleh Arief munandar, Selaku dari Sosdukcapil Provinsi Jambi mengucapkan terimakasih pada Gubernur  telah meresmikan gedung asrama untuk para Disabilitas dan gerai.

Pada kesempatan ini melaporkan hal-hal sebagai berikut pertama bahwa berdasarkan data yang di miliki serta yang informasi yang didapati dari dinas sosial kabupaten kota Provinsi Jambi bahwa jumlah disabilitas yang ada di provinsi Jambi ini berjumlah sebanyak 16.1 63 orang ini terdiri dari disabilitas intelektual ini sebanyak 6.225 disabilitas Rungu wicara sebanyak 4.355 disabilitas mental sebanyak 3.725 disabilitas Netral sebanyak 1658 orang.

Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa Dinas Sosial kependudukan dan catatan di situ terus Jambi ini melaksanakan pelayanan dan Rehab sosial terhadap penyandang disabilitas baik dalam panti maupun di luar Panti.

"Untuk pelayanan luar Panti pada Tahun 2022 setelah dilakukan pelayanan terhadap penyandang disabilitas sebanyak 807 orang yang terdiri dari kegiatan upsk ini melayani sekitar 300 Orang respon kasus sebanyak 25 orang pemberian alat bantu kursi roda sebanyak 50 unit kursi roda modifikasi sebanyak 30 unit kaki tangan palsu sebanyak 27 orang yang kita beri bantuan tukar Netral 60 Alquran Braille sebanyak 200 unit truk 35 tongkat siku 25 tongkat kaki hingga 25 dan Walker sebanyak 30 unit,"katanya.

"Juga untuk pelayanan dalam panti sejak tahun 2018 telah dilakukan pelayanan dan Rehab sosial terhadap penyandang Disabilitas mental atau odgj yang setiap tahun sebanyak 125 orang ini kami layani di Talang Bakung dan pembangunan asrama pasti disabilitas multi layanan dan grey disabilitas merupakan amanah dari undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas di mana pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,"terangnya. 

Juga PP nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal serta PP 52 tentang penyelenggaraan kegiatan sosial bagi penyandang disabilitas.

Perda disabilitas Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang Disabilitas.

Adapun maksud pembangunan asrama Panti disabilitas budaya dan ini adalah untuk melaksanakan pelayanan dan Rehab sosial terhadap penyandang disabilitas Netral intelektual disabilitas Rungu wicara dan disabilitas fisik.

Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan keberfungsian sosial penyandang disabilitas terlantar dan tidak mampu, sehingga dapat hidup layak dan mandiri.

Sedangkan maksud dan tujuan gerai disabilitas adalah sebagai wadah untuk mengembangkan kreativitas dan keterampilan wirausaha bagi penyandang disabilitas yang meliputi usaha Cafe usaha satsu salon handycraft menjahit cucian mobil dan motor dan lain sebagainya.

"Sesuai dengan keterampilan dan bakat yang dimiliki penerima manfaat pasti disabilitas seperti layanan ini sebanyak 30 orang direncanakan terdiri dari tuna Netral sebanyak 8 orang, tunarungu sebanyak 10 orang, tunagrahita 4 orang, tuna daksa 8 orang, mereka berasal dari berbagai wilayah di seluruh kabupaten kota dalam wilayah provinsi Jambi,"ucapnya. 

Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Panti ini meliputi meliputi kegiatan bimbingan fisik mental spiritual bimbingan keterampilan misalnya ada kegiatan kelas pertukangan,  jahit, salon yang diterap barista kopi, teknisi komputer  dan bengkel motor, mobil, serta mungkin usaha pertanian dan Perikanan.