-->

BREAKING NEWS

Wakil Gubernur Jambi Secara Resmi Membuka Peta Ketahanan Dan Kerawanan Pangan Se-Provinsi Jambi

Wakil Gubernur Jambi Secara Resmi Membuka  Peta Ketahanan Dan Kerawanan Pangan Se-Provinsi Jambi


Jambi, Jambiekspose.net -- Pemerintah Provinsi Jambi melalui BAPPEDA menggelar kegiatan sosialisasi peta ketahanan dan kerawanan pangan Se-provinsi Jambi Tahun 2022.

Hal ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jambi, Drs.Abullah Sani.M.PDi Rabu(14/12/2022) ruang aula bappeda.

Turut mendampingi Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Ir.Agus Sunaryo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Asraf, Serta Ketua Tim Pokja, Zulkifli Alamsyah.

Dikatakan Abdullah Sani, Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik atas terlaksananya kegiatan sosialisasi peta ketahanan dan kerawanan pangan Kabupaten Kota Se-provinsi Jambi.

 "Sekali atas nama Gubernur Pada kesempatan kali ini tidak dapat bersama kita dan perlu saya sampaikan gunanya kegiatan yang begitu mengikuti beliau pagi ini orang tua beliau Ibunda tercinta beliau dipanggil Allah Subhanahu Wa Ta'ala beliau langsung berangkat  ke Merangin,"jelasnya.

Dalam upaya pewujudan ketahanan pangan di Provinsi Jambi terkendala oleh terbatasnya informasi awal mengenai situasi ketahanan pangan pada berbagai daerah kabupaten/kota dan kecamatan di Provinsi Jambi. 

Terbatasnya data base kerawanan pangan secara nasional termasuk didalamnya Provinsi Jambi menyebabkan sulitnya daerah menentukan dan alokasi sumber daya untuk menanggulangi kerawanan pangan di daerah daerah rentan ketahanan pangan.

"Untuk itu hadirlah konsep Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) dimana konsep peta FSVA ini menjawab permasalahan yang sering dihadapi oleh Pemerintah Pusat, Provinsi bahkan Kab/Kota dalam melihat situasi ketahanan pangan di wilayah masing-masing. Peta FSVA  membahas tentang konsep ketahanan pangan berdasarkan tiga dimensi ketahanan pangan yaitu adanya ketersediaan pangan, akses pangan dan pemanfaatan pangan  dalam semua kondisi bukan hanya pada situasi kerawanan pangan saja," ucapnya.

Tidak hanya itu, Peta FSVA juga bermaksud untuk mengetahui berbagai penyebab kerawanan pangan secara lebih baik atau dengan kata lain kerentanan terhadap kerawanan pangan, bukan hanya kerawanan pangan itu sendiri. Pembuatan/Penyusunan Peta  FSVA ini mencakup 141 Kecamatan di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dimana kegiatan ini sudah terintegrasi dalam rencana tahunan dan alokasi anggaran tahunan pemerintah.

Sehingga tujuan utama Pemerintah menyusun Peta FSVA adalah untuk : pertama, Menyajikan titik-titik rentan rawan pangan pada tingkat kabupaten di Provinsi Jambi berdasarkan indikator Ketahanan Pangan yang ada; Kedua,  Mengidentifikasi penyebab kerawanan pangan di suatu wilayah/ kabupaten; dan, ketiga, Menyediakan informasi dalam mengembangkan strategi yang tepat untuk menangani kerawanan pangan kronis serta perencanaan program berkaitan dengan ketahanan pangan.

Indikator yang dipilih dalam menentukan tingkat Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) terdiri dari 9 (sembilan) indikator untuk pemerintah Provinsi dan 6 Indikator untuk Pemerintah Kab/Kota yang berkaitan dengan tiga subsistem ketahanan pangan sesuai dengan Kerangka Konsep Ketahanan Pangan dan Gizi yakni 1) aspek ketersediaan; 2) aspek akses terhadap pangan dan 3) aspek pemanfaatan pangan.

"Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya  kepada Badan Pangan Nasional, Instansi Vertikal, Perangkat Daerah terkait Provinsi Jambi dan pemerintah Kabupaten Kota berkat koordinasi dan sinerginya pembuatan Peta FSVA Provinsi dan Kab/Kota se-Provinsi Jambi Tahun 2022 telah rampung dan dapat disosialisasikan secara resmi pada hari ini,"terangnya.

"Besar harapan saya output yang dihasilkan dari Peta FSVA berupa lokasi priorotas 1 (satu) sampai 6 (enam) baik itu kecamatan dan desa tidak hanya menjadi media informasi guna pengambil kebijakan urusan Pangan saja namun juga dapat dimanfaatkan untuk penentuan Program Unggulan Daerah  Provinsi lainnya seperti Program DUMISAKE, Program Kawasan Pangan Terpadu, Program Kawasan Sentra Produksi Pertanian dan Program SENTUSA,"imbuhnya.

 Dijelaskan oleh  Rahmat Firdaus dalam sambutannya, Direktur Pengendalian Badan Ketahanan Pangan RI, Atas rahmat dan karunianya pada pagi hari yang berbahagia ini kita dapat melaksanakan agenda pertemuan pemaparan hasil analisis peta ketahanan dan kerentanan pangan RST Provinsi Jambi kabupaten kota se Provinsi Jambi Tahun 2022 izinkan Dari lubuk hati saya yang paling dalam mewakili Kepala Badan pangan nasional menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakhadiran kami secara offline secara langsung di Jambi hal ini lebih disebabkan sedikit miskomunikasi dalam hal undangan yang baru kami terima kemarin sementara pada hari ini telah terjadwal 3 agenda kegiatan Badan pangan nasional seperti harmonisasi Peraturan Presiden dengan Kementerian hukum HAM dan juga terkait pengaturan penyaluran cadangan pangan pemerintah yang tentunya tidak dapat kami gantikan untuk hadir yang di pada hari ini Insya Allah semoga pada kesempatan dan agenda lainnya kami siap untuk kembali di provinsi Jambi berkunjung ke tanah kelahiran kami tentunya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Provinsi Jambi atas terlaksananya kegiatan ini Sehingga mudah-mudahan nantinya Memberikan manfaat yang besar untuk peningkatan ketahanan pangan di provinsi Jambi bapak wakil gubernur para hadirin yang saya hormati izinkan kami Mengawali dengan menyampaikan dan memperkenalkan badan pangan nasional lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam perusahaan pangan sesuai dengan enam tahun 2021 tanggal 29 Juli 2021 badan pangan ini baru dibentuk kemudian Kepala Badan pangan baru dilantik tanggal 21 Februari 2022 dan badan pangan sendiri mulai efektif dengan struktur yang lengkap itu pada tanggal 30 juni 2022 tentunya masih seumur jagung badan pangan nasional untuk mendorong penguatan ketahanan pangan nasional di Indonesia tugas utama badan pangan nasional adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pangan mulai dari koordinasi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pangan pelaksanaan kebijakan dengan teknik supervisi dan kerjasama di bidang pangan badan pangan nasional menjadi regulator dan konektor para pemangku kepentingan dalam tata kelola pangan nasional para hadirin yang saya hormati landasan hukum nasional dalam tata ke lapangan catur dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang menyatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia bagian dari azazi manusia yang pemenuhannya dijamin oleh undang-undang dasar serta mengamanatkan negara melalui pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan penyelenggaraan pangan dalam hal pemerintahan daerah untuk pembangunan pangan juga telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di mana pangan merupakan keputusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar pembagian urusan komponen di bidang pangan di daerah meliputi penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian pangan penyelenggaraan ketahanan pangan penanganan kekerawanan pangan dan salah satunya rspa ini sebagai dasarnya dan keamanan pangan Kami ingin tahu agar ruang pembagian ini benar-benar diimplementasikan secara optimal oleh semua pihak termasuk Pemerintah Daerah bapak wakil gubernur para hadirin yang kami muliakan di samping itu global dan nasional terkait krisis energi pangan dan keuangan kami dari bapak pencapaian ketahanan pangan di era otonomi daerah masih menghadapi sejumlah tantangan antara lain masih relatif tingginya jumlah daerah rentan rawan di Indonesia tahun 2021 terdapat 74 kabupaten kota atau 14% atau sebanyak 1453 Kecamatan Tangkuban peranan padahal dalam RPM menargetkan penurunan daerah rentan 24 berdasarkan angka sementara jumlah rentan rawan pangan di provinsi Jambi sebanyak 7 kecamatan atau 4,89% sementara skor index ketahanan pangan tahun 2021 menunjukkan Provinsi Jambi berada pada peringkat 19 dari 34 provinsi dengan skor 74,18 di mana indeks ketahanan pangan provinsi tertinggi diperoleh oleh provinsi Bali Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Sulawesi Selatan dan provinsi Gorontalo Selain itu itu kelembaga tangan di daerah dirasakan masih belum optimal seperti dengan beragamnya nomenklatur opt pangan baik provinsi maupun kabupaten kota yang berdampak urusan tangan menjadi belum prioritas yang ditandai dengan jumlah atau kualitas sdm pangan ini sangat minim kemudian dukungan anggaran daerah masih sangat rendah evaluasi Kemendagri Tahun 2022 menyatakan anggaran pangan di APBD secara nasional tahun 2020 sebesar 0,40 Oleh karena itu badan pangan nasional memandang perlu adanya pendalaman kemungkinan ulang urusan pangan di daerah beserta kehujanan kebijakan pendukungnya untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata kelembagaan pangan secara efektif sekali lagi bahwa keberhasilan mewujudkan ketahanan pangan nasional dan daerah perlu didukung melalui kegiatan APBN dan APBD yang tepat efektif efisien dan berkelanjutan dalam hal ini bisa penting terutama dalam penyusunan rkpd dan pengendaliannya sejalan dengan hal tersebut Kami menghimbau kepada seluruh Timnas opt pangan sebagai mitra kerja badan pangan nasional untuk memperkuat kerjasama dengan lintas vektor tidak kalah penting adalah bagaimana koordinasi yang efektif bersama legislatif DPRD provinsi kabupaten kota Thaif tumbuhan dan anggaran ketahanan pangan di daerah bapak wakil gubernur para hadirin yang kami hormati sebagai organisasi baru badan pangan nasional Sangat terbuka dan kooperatif berbagai bentuk energi dan kerjasama dengan para pihak termasuk Pemerintah Daerah akademisi dan media sekali lagi bahwa Upaya mewujudkan ketahanan pangan khususnya di bumi Mari kita Satukan semangat dan menjadi problem solver dari tempat itu dan tantangan pembangunan pangan yang sedang maupun akan kita hadapi kita optimis dengan berbagai energi dan kolaborasi yang baik dapat meningkatkan kinerja pengelolaan pangan yang lebih baik selamat dan sukses Kirana berjalan dengan lancar serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia terima kasih wassalamualaikum

Ir Agus Sunaryo, Kegiatan ini  Tujuan Pelaksanaan Untuk menginformasikan kepada berbagai pihak terkait kecmatan dan desa yang masuk kategori daerah rawan dan rentan pangan sehingga nantinya dapat menjadi acuan lokasi untuk intervensi program unggulan daerah di Provinsi Jambi.

"Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 114 menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban membangun, menyusun dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi, Peraturan Pemerintah Nomor  17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pasal 75 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi,"urainya.

Subhan Kabid Ekonomi Bappeda Provinsi Jambi, 

Peserta Sosialisasi diikuti kurang lebih 60 orang peserta dengan mengundang seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Instansi Vertikal, Akademisi, Asosiasi dan Lembaga di Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten/Ko