Jambi, Jambiekspose.net -- - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman,S.H.,M.H., mengemukakan, dalam pelaksanaan kontrak seorang Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) harus memahami dan menguasai perjanjian kerja yang akan mendelegasikan
pekerjaan di Organisasi Perangkat Daerah kepada penyedia.
Hal ini dikemukakan Sekda saat membuka Rapat Laporan Progres Pelaksanaan
Kontrak dan Kendala Pelaksanaan Kontrak Tahun 2022, yang berlangsung di Ruang
Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/12/2022).
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(PBJP) perangkat daerah prosesinya dimulai sejak idenfikasi kebutuhan sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan. Tujuannya sebagai penerima barang/jasa
harus memenuhi kriteria value for money
yang dapat diukur dari 6 tepat yaitu: 1. Tepat Kualitas, 2. Tepat Jumlah, 3.
Tepat Waktu, 4. Tepat Lokasi, 5. Tepat Harga, dan 6. Tepat Penyediaan,” ujar
Sekda.
“Dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa memegang peranan penting dalam pencapaian target dan kinerja,
sehingga seringkali berinteraksi dengan berbagai aspek dalam pemerintahan
seperti administratif, keuangan, hingga hokum,” sambung Sekda.
Sekda mengungkapkan, setiap tahunnya
anggaran pengadaan barang/jasa selalu meningkat dan sangat memiliki potensi
permasalahan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan kontrak, maupun
saat serah terima pekerjaan.
“Ada 15 isu yang menimbulkan
permasalahan/sengketa kontrak di pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaku
pengadaan terutama Pejabat Pembuat Komitmen harus mengedepankan komunikasi
dalam sengketa kontrak yang bersifat administrasi antara lain: 1) rancangan
kontrak tidak dianggap sebagai instrumen yang menentukan minat, strategi
penawaran penyedia dan ”market sounding”
sehingga sering tidak dianggap penting, 2) pemilihan jenis kontrak yang tidak
tepat 3) tidak cermat membuat rancangan kontrak, 4) ruang lingkup pekerjaan
kurang jelas, 5) rancangan kontrak tidak ”market
friendly” atau sesuai dengan bisnis model dan 6) ketentuan serah terima
parsial atau goal tidak jelas,”
ungkap Sekda.