Jakarta, Jambiekspose.net -- - Wakil Gubernur
Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I mengharapkan persetujuan substansi dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI sebagai syarat
dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Provinsi Jambi
2023-2043. Hal ini disampaikan Sani pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rancangan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi, bertempat di Le Meridien
Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
“Alhamdulillah kita baru saja mengikuti rapat
koordinasi berkenaan dengan rencana Perda Tata Ruang RTRW Provinsi Jambi,
dimana ini merupakan proses tahap akhir karena sebelumnya kita sudah
mendiskuiskan melalui tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hari ini kita
kembali berdiskusi bersama yang dihadiri langsung Staf Ahli BPN, mudah-mudahan
akan mendapatkan kesepakatan berupa persetujuan substansi yang menjadi bagian
dari persyaratan dalam menetapkan Perda Tata Ruang Provinsi Jambi 2023-2043,”
ujar Sani.
Sani mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jambi
telah melakukan rangkaian tahapan proses mulai dari penyusunan, pemenuhan
persyaratan, dan kegiatan pendukung lainnya. Proses penyusunan ini memiliki
kendala baik dari dinamika pembangunan termasuk kondisi Pandemi Covid-19.
“Berbagai kendala tersebut telah disikapi
dengan langkah-langkah strategis percepatan penyelesaian sehingga penyusunan
rancangan telah mampu secara substansi dan materi telah diselesaikan dengan
dukungan stakeholder baik internal maupun eksternal,” ungkap Sani.
“Saya mengharapkan melalui rakor ini akan ada
sebuah persetujuan dari pihak kementerian sebagai syarat pengesahan Perda Tata
Ruang Provinsi Jambi,” tutup Sani.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H memaparkan dasar Revisi RTRW Provinsi Jambi
yaitu berdasarkan Undang Undang nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021, Batas Administrasi Wilayah, perubahan RTRWN dan RPJMN
2020-2024, perubahan batas kawasan hutan, peta indikatif tumpang tindih IGT
(PITTI), Rencana Pengembangan Infrastruktur, dan Kerentana Bencana.
Sekda mengatakan beberapa isu-isu sektoral
dalam menyusunn RTRW Provinsi Jambi yaitu ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, kerawanan
bencana, infrastruktur, perkembangan penduduk, ketimpangan antar wilayah dan
ekonomi.
Sekda menjelaskan posisi geostrategis dan
potensi strategis Provinsi Jambi berada Wilayah Kawasan Ujung Jabung di Pesisir
Timur Provinsi Jambi merupakan bagian dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
terletak di ujung daratan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan/ALKI 1
dan jalur perdagangan internasional menuju Singapura dan kawasan Asia Barat dan
Eropa.
“Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi sebagai
warisan budaya tangible dari abad 7-13 M dan Pemukiman Tradisional Budaya
Melayu warisan budaya tangible dan intangible yang masih hidup sampai saat ini.
Kawasan Percandian Muara jambi merupakan peninggalan Kerajaan Melayu Kuno, dan
satu- satunya pusat peribadatan dari masa klasik Hindu Buddha (abad VII-XIII)
yang terluas di Indonesia,” jelas Sekda.
Staff Ahli Menteri Bidang Pengembangan
Kawasan Kementerian ATR/BPN Dwi Heryawan mengatakan seluruh Provinsi harus
melakukan revisi Rancangan RTRW karena Provinsi sekarang ini harus mencakup
wilayah darat dan laut. Sinergi antara daratan dan lautan harus terpadu, tidak
ada lagi daratan untuk lindung dan lautan untuk budidaya sehingga pembangunan
di Provinsi bisa berjalan dengan baik.