Jakarta, Jambiekspose.net -- Jumat(09/12/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) dan
Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka menjaga stabilitas
dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi
melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap
mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.
POJK 23/2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan
keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal
Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku
bagi bank umum, serta ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS
seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan
pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.
OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan
terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS, oleh
karena itu dalam POJK
23/2022 ini juga mencakup
kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD
BPRS untuk
Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank
dalam rangka penanggulangan potensi dan atau
permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal
BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam
kebijakan stimulus COVID-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.
POJK
23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas
Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Beberapa penyesuaian
pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait,
perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.
Penyempurnaan
ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan
usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile,
adaptif, kontributif, dan resilient
dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat
dalam lingkup daerah atau wilayahnya.
Pokok
pengaturan POJK ini
antara lain:
A.
Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian
dalam memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana
B. Pihak Terkait adalah perorangan,
perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau
BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan,
hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
C. BMPK dan BMPD kepada Pihak Terkait
Penyediaan Dana
atau Penyaluran Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
D.
BMPK dan BMPD Kepada Pihak Tidak Terkait
1) Penyediaan
Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau
BPRS lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua
puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
2) Penyediaan
Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1
(satu) Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
3) Penyediaan
Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1
(satu) kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak
Terkait ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR atau
BPRS.