Jakarta, Jambiekspose.net -- Senin(05/12/2022) Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Otomasi
Informasi BPR/BPRS Untuk Inklusi Keuangan atau disingkat aplikasi iBPR-S guna
semakin mendorong akses keuangan masyarakat terhadap produk dan layanan BPR/BPRS
khususnya segmen ekonomi mikro dan
kecil.
Peluncuran
aplikasi iBPR-S
dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi Deputi
Komisioner Pengawas Perbankan II Bambang Widjanarko, serta disaksikan perwakilan beberapa asosiasi perbankan di Jakarta,
Senin.
“Aplikasi
iBPR-S ini juga merupakan bentuk dukungan OJK untuk mendorong pengembangan
BPR/BPRS yang sekaligus merupakan implementasi dari Master Plan Sektor Jasa
Keuangan, khususnya pilar Akselerasi Transformasi Digital dalam mendorong
inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.
Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa BPR/BPRS memiliki karakter
istik khusus yang membuat keberadaan BPR/BPRS masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat hingga saat ini. Karakteristik khusus tersebut antara lain sebaran lokasi BPR/BPRS yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten atau Kecamatan, pemberian layanan yang mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan, proses pelayanan yang cepat dan sederhana, serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.
Aplikasi
iBPR-S dirancang agar masyarakat semakin bisa memanfaatkan keunggulan BPR/BPRS
tersebut seperti untuk kepentingan:
1.
Menemukan titik lokasi jaringan
kantor BPR/BPRS yang berada di sekitar tempat tinggal;
2.
Memperoleh informasi mengenai produk
dan layanan yang ditawarkan oleh setiap BPR/BPRS;
3.
Memperoleh informasi mengenai tingkat
suku bunga penjaminan LPS yang terkini sebagai landasan pertimbangan masyarakat
dalam memilih produk simpanan pada BPR/BPRS;
4.
Mendapatkan akses terhadap laman
resmi BPR/BPRS guna memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai produk dan
layanan BPR/BPRS tertentu; dan
5.
Membandingkan manfaat dan biaya atas
produk dan layanan yang ditawarkan oleh BPR/BPRS.
OJK mendorong
agar asosiasi BPR/BPRS, Perbarindo, Perbamida, dan Asbisindo dapat
mendorong peningkatan penggunaan iBPR-S dan memperoleh informasi terkait
BPR/BPRS. Selain itu, agar penyediaan informasi
produk dan layanan BPR/BPRS dapat berjalan optimal melalui aplikasi iBPR-S, OJK
akan mengawal BPR/BPRS untuk menyajikan informasi yang akurat dan terkini pada
aplikasi iBPR-S, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat sebaik-baiknya
dari produk dan layanan BPR/BPRS.
OJK terus
mendorong agar Pemilik dan Pengurus BPR/BPRS dapat merespon tantangan yang
muncul secara positif dengan terus meningkatkan kapasitas entitas
masing-masing, sehingga dapat terus tumbuh secara sehat, dan memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara lebih luas dan prima. Selain itu, peran
BPR/BPRS dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing perlu
terus ditingkatkan sehingga dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah
khususnya dalam pengembangan UMKM.