-->

BREAKING NEWS

Keren, Nikita Mirzani Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim

Keren, Nikita Mirzani Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim


Jakarta, Jambiekspose.net --   Kabar terbaru datang dari sosok Nikita Mirzani resmi dinyatakan bebas penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Serang. Ini menjadi kabar yang menggembirakan di akhir tahun.


"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022), dikutip duniaoberita.com dari celebrities, Kamis.

Dikabarkan bahwa Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir dipersidangan. Proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Dedy.

Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa terhadap Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan.

Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong.Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.

Nikita Mirzani DivoniKabar terbaru datang dari sosok Nikita Mirzani resmi dinyatakan bebas penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Serang. Ini menjadi kabar yang menggembirakan di akhir tahun.


"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022), dikutip duniaoberita.com dari celebrities, Kamis.s Bebas Oleh Majelis Hakim