-->

BREAKING NEWS

Kemenkeu Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini, Cek Daftarnya

Kemenkeu Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini, Cek Daftarnya



Jakarta, Jambiekspose.net -- Dikutip dari okezone DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memberi kemudahan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Dikutip dari Antara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kami tegaskan bahwa aturan turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,” katanya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).Dia menyebut PP itu berisi mengenai PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Di mana kemudahan perpajakan yang dimaksud meliputi tiga aspek yaitu pertama adalah mengenai objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dia pun menambahkan kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut tersebut akan terus dievaluasi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.