-->

BREAKING NEWS

Kategori Ini Bebas Pajak

Kategori Ini Bebas Pajak

 


Jakarta,  Jambiekspose.net -- NESIATIMES.COM – Pemerintah memberikan keringanan hingga membebaskan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil pada tahun ini.

Adapun kelonggaran dalam perpajakan itu tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diturunkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang baru saja diteken Jokowi pada rapat Paripurna DPR RI.Dalam UU tersebut, orang pribadi yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) sehingga tidak berkewajiban membayar pajak.

PTKP saat ini masih tetap di Rp 4,5 juta per bulan atau total Rp 54 juta per tahun.

Sehingga bagi orang pribadi yang berpenghasilan di atas PTKP tersebut, wajib membayar pajak setiap tahunnya.

Berikut adalah besaran tarif wajib pajak orang pribadi:

1. Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

2. Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

3. Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%5. Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Selain orang pribadi, pemerintah juga memberikan keringanan bagi para pedagang UMKM orang pribadi.

Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua wajib membayar pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang terkena pajak.

Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan sahnya UU baru, maka para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.