Jambi,, Jambiekspose.net -- Inklusi keuangan telah menjadi salah satu paradigma baru dalam mencapai stabilitas makro ekonomi melalui pertumbuhan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan, dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan berfokus pada pemerataan ekonomi secara menyeluruh, inklusi keuangan menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan produk dan layanan keuangan dari lembaga keuangan formal.
Pandemi COVID-19 yang mengakibatkan perekonomian dunia menurun sangat tajam menjadi salah satu tantangan besar bagi kita dalam mencapai kesejahteraan dan pemerataan perekonomian.
Sehubungan hal tersebut, intervensi pemerintah yang lebih mendasar menjadi sangat penting, terutama dalam rangka mencapai stabilitas perekonomian nasional.
Kondisi pandemi COVID-19 ini juga menyadarkan kita bahwa ketersediaan produk/ layanan keuangan yang mudah dijangkau di seluruh daerah menjadi hal yang perlu diperhatikan, mengingat kegiatan perekonomian diharapkan masih tetap dapat berjalan, meskipun dalam keterbatasan.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilaksanakan OJK pada tahun 2022, indeks Literasi Keuangan Nasional sebesar 49,68%. Nilai ini meningkat dibandingkan pada tahun 2019 sebesar 38,03%. Untuk Provinsi Jambi sendiri, nilai Indeks Literasi Keuangan masih berada di bawah nasional yaitu sebesar 46,49%.
Nilai Indeks Inklusi Keuangan Nasional pada tahun 2022 sebesar 85,10%, meningkat jika dibandingkan tahun 2019 sebesar 76,19%. Provinsi Jambi, nilai Indeks Inklusi Keuangannya sebesar 85,19%.Nilai indeks Inklusi Keuangan Provinsi Jambi berada diatas Indeks Nasional.
Dalam Rapat Terbatas (Ratas) tahun 2020, Presiden Indonesia memberikan arahan target inklusi keuangan nasional sebesar 90% pada akhir tahun 2024. Hal ini tentunya dapat menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui percepatan akses keuangan di daerah.
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) lahir sebagai forum koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam percepatan akses keuangan di daerah mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung kemandirian daerah.
Kehadiran TPAKD mempunyai tujuan antara lain untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan terobosan baru guna mendukung perekonomian daerah, mendorong adanya aliansi strategis dan peran serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan kementerian/lembaga di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka perluasan akses keuangan di daerah, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dalam rangka pemerataan ekonomi dan kemandirian daerah, mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas serta mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan tingkat literasi dan inklusif keuangan di Indonesia.
Percepatan Akses Keuangan di Daerah menjadi sangat penting dan perlu mendapat prioritas serta perhatian kita bersama. Dengan terbukanya akses keuangan bagi masyarakat di daerah maka diharapkan kita dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata, lebih partisipatif dan lebih inklusif. Harapan ini sejalan dengan keinginan Pemerintah untuk memperkuat ekonomi daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Seluruh elemen di daerah, mulai dari Pemerintah Daerah, Industri Keuangan Daerah, dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat mencari terobosan untuk membuka akses keuangan yang lebih efektif dan memanfaatkan sumber dana yang ada untuk mendukung kegiatan yang produktif.
Untuk mendukung pengembangan program TPAKD, selanjutnya pada tahun 2020 telah disusun Road Map TPAKD tahun 2021-2025, yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka implementasi program TPAKD terutama di daerah.
Visi TPAKD yaitu sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan akses keuangan formal sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat di daerah guna pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan visi dimaksud, terdapat 4 misi utama yaitu 1) Memperkuat infrastruktur dan peningkatan titik akses keuangan di daerah; 2) Memastikan keberlanjutan TPAKD untuk jangka panjang; 3) Memperkuat kapasitas anggota TPAKD dan peningkatan kinerja TPAKD; dan 4) Mendukung pencapaian target literasi dan inklusi keuangan.
Visi dan misi TPAKD tersebut akan dijabarkan melalui berbagai program kerja dan rencana aksi yang mencakup seluruh produk dan layanan sektor jasa keuangan. Selain itu, terdapat program tematik yang ditetapkan menjadi fokus tahunan serta kegiatan business matching yang diselaraskan dengan program tematik dimaksud.
Dengan sinergi dan komitmen yang baik dari berbagai pihak dalam menjalankan roadmap yang telah disusun, TPAKD diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam meningkatkan ketersediaan berbagai produk serta layanan keuangan formal secara konsisten.