Jakarta, Jambiekspose.net -- 10 November 2022. Satgas
Waspada Investasi (SWI) pada Oktober 2022 kembali menghentikan sembilan entitas yang
melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online
ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 77 usaha pergadaian swasta
ilegal yang dilakukan tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan
temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI
sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang
marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube)
yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada
investasi.
Lebih lanjut Tongam menyampaikan bahwa SWI berusaha
senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran
investasi atau pinjaman online yang
tidak memiliki izin.
Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal
dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang
terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga melakukan penghentian dan
menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal,
serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan
menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum
sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” jelas Tongam.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal
menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah
melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI,
diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku
mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan
alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” kata Tongam.
Sembilan
entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh
SWI terdiri dari:
·
5 entitas melakukan money game;
·
1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
·
1 entitas melakukan kegiatan marketplace
tanpa izin;
·
1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan
perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
·
1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran
bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi
ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.
SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk
selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah RI.
Masyarakat
dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas
yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh
Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
88 Kegiatan
Usaha Pinjaman Online Ilegal
SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjaman online
ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol
ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya
beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus
menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh
masyarakat.
77 Kegiatan
Pergadaian Ilegal
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 77 usaha
pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016
tentang Usaha Pergadaian. Sejak tahun 2019 s.d. Oktober 2022, SWI sudah menutup
sebanyak 242 kegiatan
pergadaian ilegal.
SWI mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak
bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat
menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan,
masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK
157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.