Jakarta, Jambiekspose.net -- 16 November 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan
pengawasan sektor
jasa keuangan melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022
tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera),
diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera dan OJK. Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP
Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Sehubungan dengan
pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 sebagai payung
hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP
Tapera.
Adapun ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap
peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera,
pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP
Tapera. Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site
supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan
pengawas.
Selain itu, dalam POJK tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan
menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada
Komite Tapera.
Dengan adanya
pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK,
terhadap BP Tapera, diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu
melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU
Tapera.
POJK ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2022.
POJK 22 Tahun 2022
POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal
yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang
bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan
efisiensi perbankan nasional.
Seiring dengan perkembangan
kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK
memberikan keleluasaan bagi Bank
Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan
tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Dalam POJK tersebut, diatur
bahwa pihak yang dapat menjadi Investee
(penerima penyertaan) dari Bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan
penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai
bisnis utama.
Beberapa ketentuan di POJK
ini antara lain:
1.
Penegasan
ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan
ekosistem digital saat ini;
2.
Relaksasi
persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal; dan
3.
Perluasan
ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank.
Penerbitan POJK ini
lebih bersifat principle based untuk
mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan
ketentuan saat ini. Selain
itu, POJK ini juga mengatur bahwa
Penyertaan Modal harus diimbangi dengan
peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk
mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko Bank.
Penyempurnaan
ketentuan terkait penyertaan modal
diharapkan dapat meningkatkan
daya saing dan efisiensi
sektor perbankan, mendukung
kolaborasi industri perbankan
dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan
cukup luas untuk terciptanya kolaborasi
industri perbankan dengan industri non-perbankan.