Jakarta, Jambiekspose.net -- 30 November 2022. Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berkomitmen untuk dapat menciptakan industri Pasar Modal yang
teratur, wajar, transparan dan efisien, salah satunya melalui penerbitan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).
POJK 21/2022 ini diterbitkan mengingat Perusahaan
Efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri Pasar Modal
karena Perusahaan Efek melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Perdagangan Efek, dan atau Manajer Investasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat
mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas
Perusahaan Efek.
Oleh karena itu, guna memberikan kepastian
dalam penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada masyarakat yang telah
menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada Perusahaan Efek serta
menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana
milik masyarakat dari Perusahaan Efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana
tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
dari Perusahaan Efek.
Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK
21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan
dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
Dalam rangka
memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan
atau penundaan
kewajiban pembayaran utang yang dilakukan Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek itu sendiri,
OJK telah menyusun
pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
utang terhadap Perusahaan Efek dalam POJK 21/2022.
Dalam POJK 21/2022 ini diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan
Efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan
oleh OJK.
Dasar permohonan pernyataan kepailitan
Perusahaan Efek, yaitu:
1)
Diajukan
paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek;
2)
Terdapat
permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan
3)
Pelaksanaan
fungsi, tugas, kewenangan OJK.
Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek,
meliputi:
1)
Diajukan
paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;
2)
Terdapat
permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan
3)
Pelaksanaan
fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.
Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme
teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap
Perusahaan Efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar
Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga.