Jakarta, Jambiekspose.net -- 9 November 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
terus berupaya menjaga
pertumbuhan ekonomi nasional dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022
tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia
yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).
POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK
45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan
khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.
Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus
dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun
nonalam dan berlaku bagi
seluruh LJK.
Melalui POJK ini, OJK
dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.
Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain:
1.
luas
wilayah yang terkena bencana;
2.
jumlah
korban jiwa;
3.
jumlah
kerugian materiil;
4.
jumlah
debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;
5.
persentase
jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak
bencana
terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;
6.
persentase
jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau
7.
aspek
lainnya yang menurut OJK
perlu untuk dipertimbangkan.
Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan
atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak
psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan
atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
Penerbitan POJK Perlakuan
Khusus Dampak Bencana ini berlaku
untuk Bank, Industri Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta
lembaga jasa keuangan lainnya.
LJKNB meliputi
perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura,
perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur. Lembaga
jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia,
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan
Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi.
Perlakuan khusus
untuk Bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau
pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis
mutandis bagi sebagian besar LJKNB. Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis
teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya,
perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut.
Perlakuan khusus
untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip
kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam
penerapannya (moral hazard).