Jakarta, Jambiekspose.net -- Dikutip dari NESIATIMES.COM – Tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022,” jelasnya, Senin (7/11/2022).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.Menurutnya, penyidik juga telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dia menyebut nilai kontrak pembangunan BTS itu senilai Rp10 triliun sedangkan negara mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.