Jakarta, Jambiekspose.net -- – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada semua apotek untuk menyetop sementara penjualan obat sirop.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami menandatangani surat tersebut pada Selasa (18/10/2022).
Adapun instruksi tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat,” bunyi SE tersebut, seperti dikutip dari CNN, Rabu (19/10/2022).
Penghentian sementara itu berlaku sampai adanya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihaknya meminta kepada para tenaga kesehatan agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop untuk sementara waktu.
Hal tersebut juga berlaku hingga pemerintah mengeluarkan pengumuman resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Pihaknya juga memerintahkan agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini hanya yang mempunyai paling tidak fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).