Jambi, Jambiekspose.net -- Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Sosdukcapil Provinsi Jambi menggelar kegiatan bimbingan teknis hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi Dukcapil Kabupaten Kota Se-provinsi Jambi.
Hal ini dibuka secara resmi oleh Sekda Provinsi Jambi, H.Sudirman.SH.MH Selasa(04/10/2022) di Hotel Shang Ratu Kota Jambi.
Turut mendampingi Kabid Dukcapil Provinsi Jambi, Beti Sakura, Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan.
Dijelaskan oleh Sudirman, Bahwa Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik atas terlaksananya kegiatan bimbingan teknis hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi Dukcapil Kabupaten Kota Se-provinsi Jambi.
"Data Penduduk Kementerian Dalam Negeri, data perseorangan atau dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem administrasi kependudukan yang tersambung pada pusat data Kementerian Dalam Negeri,"jelasnya.
"Data perseorangan tersebut telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dari dan serta tersimpan pada data yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2006 terlambat khusus pasal 83 disebutkan bahwa data penduduk dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan kali ini diperjelas dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 pada pasal 58 ayat 4 disebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik perencanaan pembangunan lokasi anggaran pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal,"ujarnya.
Dalam pelaksanaan teknisnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 tentang hak akses dan pemanfaatan data kependudukan akses pemanfaatan data dilakukan dengan mekanisme penggunaan carrider atau perangkat pembaca KTP elektronik akses web service dan atau akses portal dengan media jaringan tertutup.
Ditambahkan oleh Beti Sakura, Kegiatan ini berdasarkan darPeraturan Mendagri RI No 8 Tahun 2021, atas perubahan keempat atas Permendagri No 102 Tahun 2016, atas petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan administrasi kependudukan.
Peserta yang mengikuti Bimbingan Teknis ada sebanyak 55 orang, yang terdiri dari 11 Kepala Dinas Kabupaten Kota dan para Kabid, Kasi Se-provinsi Jambi.