Jambi, Jambiekspose.net -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi menggelar kegiatan Expose Hasil evaluasi program percepatan penurunan stunting Kabupaten Kota bersama mitra kerja Pengawasan internal tingkat Provinsi Jambi.
Hal ini dibuka secara resmi oleh Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman.SH.MH Selasa(04/10/2022) di Hotel Abadi Suite Kota Jambi.
Turut mendampingi Kepala BKKBN Provinsi Jambi, Dr.Munawar Ibrahim.S.KP.MPH, Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Sueb Cahyadi.Ak.
Dikatakan oleh Sudirman, Angka prevalensi stunting di Provinsi Jambi berdasarkan hasil studi status gizi indonesia (SSGI) pada tahun 2021 persentase stunting pada balita Provinsi Jambi sebesar 22,4 persen.
"Dari angka provinsial, kita sudah sepakati, bahwa kita akan memberikan kontribusi secara persentase 12 persen, tentu bukan angka yang mudah untuk dicapai, apabila kita komparasikan dari angka baseline 22,4 di tahun lalu,"jelasnya.
"Sejak saya dilantik menjadi ketua tpps Provinsi Jambi oleh Bapak Gubernur Jambi beberapa waktu lalu, saya telah berulang kali menyatakan komitmen saya atas programprogram pemerintah yang akan berdampak besar atas perbaikan sumber daya manusia, khususnya stunting ini,"ungkapnya.
"Sebagai Ketua
TPPS Provinsi Jambi, saya ingin membentuk
sebuah sistem yang terpadu, terukur, dan akuntabel dalam upaya percepatan
penurunan stunting di Provinsi Jambi,
sebab menurunkan angka dari 22,4 ke 12 persen di tahun 2024, dengan sisa waktu
efektif 3 tahun kurang termasuk tahun ini, berarti kita harus menurunkan 3
sampai 4 persen per tahun sejak tahun 2022,"jelasnya.
Adapun rencana yang ingin dikembangkan adalah sebagai berikut : Pertama, saya ingin adanya pelaporan rutin minimal 1 bulan sekali kepada saya atau pimpinan TPPS lainnya, atas aktivitas yang telah dilaksanakan oleh TPPS Provinsi Jambi dalam intervensi dan pendampingan keluarga berisiko stunting dengan sumber data PK21 (BKKBN) dan terlanjur dikategorikan stunting, dengan sumber data EPPGBM (Dinkes Provinsi) serta data-data lain, seperti SIMKAH, EHDW, dan lain sebagainya.
Kedua, saya ingin adanya inovasi yang berbeda atau adopsi dari provinsi lain, namun sesuai dengan kondisi kita, misalnya lomba masak menu dapur sehat atasi stunting (dashat) di momen momen besar yang kita punya, intinya kita perkenalkan program ini kepada masyarakat.
Ketiga, saya berharap dinas/intansi/lembaga yang tergabung dalam TPPS, dapat mengalokasikan anggaran yang bertema atau spesifik menyangkut stunting dalam DIPA masing-masing, sehingga dapat memberikan dampak dan terukur. Mudah-mudahan kepala Bappeda dapat membantu hal ini nantinya.
Keempat, saya ingin adanya apresiasi bagi para
TPPS di daerah, minimal TPPS berprestasi di desa dan kecamatan dengan
memformulasikan instrumen-instrumen penilaian secara bersama sama. Tidak harus
berupa hadiah uang yang bernilai besar, tetapi intinya ada sesuatu yang kita
berikan selaku TPPS Provinsi.
Ditambahkan Oleh Dr. Munawar Ibrahim, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting mengamanatkan kepada kepala BKKN dengan selaku koordinator pelaksanaan percepatan untuk mengkoordinasikan menyelenggarakan percepatan penurunan stunting.
"Sebagaimana yang telah ditargetkan sebesar 14% sampai dengan tahun 2024 dan untuk Provinsi Jambi sebesar 12%,"jelasnya.
"Untuk mencapai target tersebut diperlukan upaya percepatan program melalui lintas program dan lintas sektor dalam rangka pelaksanaan evaluasi pengawasan kegiatan percepatan lintas sektoral sesuai kerangka acuan kerja pengawasan percepatan penurunan stunting yang telah disepakati bersama antara badan kependudukan dan keluarga berencana nasional dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan(BPKP),"ungkapnya.
PERWAKILAN BKKBN PROVINSI JAMBI MELAKUKAN PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI PROGRAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN/KOTA BERSAMA MITRA KERJA PENGAWASAN INTERNAL PERWAKILAN BPKP PROVINSI JAMBI DENGAN LOKUS PROVINSI JAMBI DAN KABUPATEN MUARO JAMBI.
PELAKSANAAN ENTRY MEETING EVALUASI PROGRAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI TINGKAT PROVINSI JAMBI DILAKSANAKAN PADA HARI SENIN TANGGAL 29 AGUSTUS 2022 DAN EXIT MEETING DILAKSANAKAN PADA HARI JUM’AT TANGGAL 02 SEPTEMBER 2022. SEDANGKAN PELAKSANAAN EVALUASI DI KABUPATEN MUARO JAMBI HINGGA UJI PETIK KE KECAMATAN DAN KELURAHAN DILAKSANAKAN PADA HARI SENIN TANGGAL 05 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN HARI SENIN TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022.
Dikatakan oleh Putut Wityasmoro, Pemerintah Indonesia telah melakukan serangkaian strategi untuk menurunkan angka prevalensi stunting. Hasilnya, angka prevalensi stunting di Indonesia turun menjadi 27,67% pada tahun 2019 (hasil Studi Status Gizi Balita Indonesia, SSGBI 2019) dan menjadi 24,4% pada tahun 2021 (hasil Studi Status Gizi Indonesia, SSGI 2021).
Melihat tren penurunan angka prevalensi stunting yang dianggap belum meyakinkan untuk mencapai target angka prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024, Pemerintah menganggap perlu untuk mempercepat pencapaian yang ada dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Secara khusus.
Peraturan Presiden ini menunjuk Kepala BKKBN sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan Presiden ini telah ditindaklanjuti oleh Kepala BKKBN dengan menerbitkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN-PASTI) dimana dalam peraturan tersebut BPKP
memiliki tugas untuk melakukan Pengawasan dan Pembinaan Akuntabilitas Penyelenggaraan
Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting.
Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting berjalan sesuai dengan arah dan target yang telah ditetapkan, BPKP sebagai auditor intern Pemerintah telah memasukkan pengawasan Percepatan Penurunan Stunting sebagai salah satu Agenda Prioritas Pengawasan (APP) BPKP. Bentuk pengawasan yang ada dapat berupa audit, reviu, evaluasi dan pemantauan.
Pada tahun 2022, bentuk pengawasan yang
dilakukan oleh BPKP adalah evaluasi.