Jakarta, 11 Oktober 2022 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi untuk meningkatkan efektivitas pencegahan tindak
pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan menggelar Workshop Kolaboratif OJK dan KPK bertema “Penegakan Hukum di Bidang
Pasar Modal” selama dua hari yaitu pada tanggal 11 dan 12 Oktober 2022.
Hadir dalam pembukaan Workshop
dimaksud Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur
Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi, Plt. Deputi Komisioner
Sumber Daya Manusia dan Manajemen Strategis OJK I. B. Aditya
Jayaantara, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah, Deputi
Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner
Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, jajaran pejabat di lingkungan KPK
dan OJK serta peserta workshop.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya
menjelaskan bahwa tantangan ke depan yang harus dihadapi oleh KPK semakin luas
dan berkembang-termasuk di dalamnya
perkembangan kejahatan di sektor jasa keuangan.
Oleh karenanya, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai
pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi pada sektor ini.
“Peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas
pemberantasan korupsi melalui Trisula Pemberantasan Korupsi yaitu pendidikan
masyarakat, pencegahan, dan penindakan,” kata Alex.
Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa OJK sendiri memiliki
peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Apabila
industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi maka
pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat
juga mengalami peningkatan.
Financial crime
atau kejahatan keuangan yang saat ini terjadi di Indonesia semakin sulit
dibuktikan, beragam, dan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi digital.
Oleh karenanya, lembaga jasa keuangan saat ini telah mengeksplorasi sumber data
baru bagi solusi penipuan dan kebijakan termasuk kecerdasan perangkat dari
ponsel, pencocokan identitas, media sosial, dan jaringan profesional serta data
telekomunikasi yang bersifat realtime.
“Melihat semakin canggihnya sistem yang dibuat oleh
lembaga keuangan dalam mencegah dan mengimbangi fraud yang masif dilakukan dalam sektor keuangan maka dari sisi
penegakan hukum perlu memahami sistem pencegahan yang ada tersebut serta
memiliki kompetensi dalam mendalami modus-modus yang dilakukan dalam melakukan fraud yang terjadi,” kata Alex.
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mengapreasiasi
penyelenggaraan kegiatan Workshop Kolaboratif
ini karena dapat menjadi sarana untuk berdiskusi serta saling memberikan
masukan dalam mewujudkan koordinasi dalam rangka penegakan hukum sektor jasa
keuangan yang optimal, khususnya di Bidang Pasar Modal.
“Tepat sekali bahwa OJK dan Aparat Penegak Hukum termasuk KPK berkolaborasi dan
bersinergi untuk melakukan upaya-upaya yang secara serius
membersihkan Pasar Modal Indonesia dari para pelaku kejahatan finansial yang dapat merugikan
kepentingan industri Pasar Modal maupun perekonomian Indonesia,” kata Mirza.
Mengingat perannya yang sangat strategis dan beragamnya
jenis investasi maka Pasar Modal Indonesia tidak luput dari incaran/sasaran pihak-pihak pelaku
kejahatan terutama kejahatan
finansial. Undang- Undang nomor
8 tahun 1995
tentang Pasar Modal
(UU PM) mengatur berbagai tindak
pidana di Pasar Modal
yang mungkin terjadi,
diantaranya terkait dengan tindak pidana insider trading, manipulasi pasar, misleading information dan beberapa tindak pidana lain terkait
dengan kewajiban perijinan/persetujuan/pendaftaran.
Mirza juga menyampaikan bahwa perkembangan Pasar Modal
Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan yang cukup
menggembirakan. Dari sisi pemodal,
terdapat peningkatan pemodal ritel domestik yang
sangat signifikan dalam
satu tahun terakhir. Sampai
dengan 7 Oktober
2022, jumlah investor
yang tercatat di PT
KSEI sebanyak lebih
dari 9,8 juta
investor. Demografi investor
ritel domestik juga
dilihat sangat menggembirakan karena didominasi oleh para investor usia muda.
“Hal ini memberikan sinyal positif dan optimisme yang
tinggi bahwa Pasar Modal Indonesia
akan terus tumbuh
dan berkembang mengingat Indonesia
jumlah penduduk usia
muda Indonesia yang
sangat besar dan diperkirakan di tahun 2045, sekitar 70 persen dari
penduduk Indonesia adalah pada usia produktif yang merupakan potensi sangat besar sebagai investor Pasar Modal
Indonesia,” kata Mirza.
KPK dan OJK berharap melalui kegiatan ini, dapat mempererat
jalinan kerjasama antara kedua
lembaga, serta membangun sebuah community of
practice antara OJK dan KPK, untuk
mengawal proses penegakan hukum di industri Pasar
Modal dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.