
Aceh, Jambiekspose.net --Dikutip dari Detikkasus.com – Dalam rangka mendukung percepatan penurunan stunting sesuai amanat peraturan presiden nomor 72 tahun 2021, tentang Percepatan penurunan stunting sebesar 14% pada tahun 2024, Kemendagri melalui direktur jendral (Ditjen) bina pembangunan daerah melaksanakan lokakarya 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah yang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 14 oktober 2022 di hotel kyriad muraya aceh.
Loka karya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan 8 aksi konvergensi dan mendapatkan masukan dari pemerintah daerah terhadap mekanisme penilaian kinerja 8 aksi konvergensi dan penyusunan pedoman pemberian penghargaan/ apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyelenggaraan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting.Lokakarya dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) yang dihadiri sekretaris ditjen bina pembangunan daerah, kementerian dalam negeri, Sri purwaningsih, SH, MAP, Pj. Gubernur aceh Achmad marzuki dan perwakilan pejabat dari kementerian/lembaga terkait, kepala bappeda. Kepala OPD terkait di 34 (tiga puluh empat) provinsi dan kabupaten/kota di 12 (dua belas) provinsi prioritas percepatan penurunan stunting serta tim tenaga ahli stunting tingkat pusat dan regional.
Kementerian dalam negeri (kemendagri), melalui ditjen bina pembangunan daerah yang diwakili oleh sekretaris ditjen bina pembangunan daerah Ibu Sri purwaningsih. Yng kerap disapa Ibu Nining, menyampaikan beberapa poin penting yang telah kemendagri tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen mengawal percepatan penurunan stunting.
Yaitu, kemendagri telah menerbitkan beberapa dukungan kebijakan agar upaya percepatan penurunan stunting di daerah dapat berjalan optimal diantaranya. Yang terakhir telah diterbitkan, surat edaran menteri dalam negeri nomor.050/4890/sj, tentang percepatan penurunan stunting di daerah. Yang memuat arahan tentang, (1). Penguatan perencanaan dan anggaran, (2). Optimalisasi pengelolaan sistem e-PPGBM dan ELSIMIL, (3). Peningkatan kapasitas, koordinasi dan kinerja TPPS serta TPK. (4), penyampaian laporan rutin TPPS per-semester.
Selain itu, kemendagri juga mendukung percepatan penurunan stunting sesuai arahan perpres 72/2021. Melalui pemetaaan 95 (sembilan puluh lima) kode nomenklatur khusus kegiatan yang mendukung penurunan stunting dengan merujuk permendagri 90 tahun 2019, tentang klasifikasi. Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan pembangunan dan keuangan daerah yang telah dimutakhirkan pada tahun 2021.