Jambi, Jambiekspose.net -- -Jum'at (14/10/2022), Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jambi telah memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan batubara sebanyak 3.500 unit kendaraan. Hal tersebut dikemukakan Al Haris usai menerima Audiensi Forum Rukun Tetangga (RT) Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi,
“Kami selaku Pemerintah Provinsi Jambi harus memberikan
rasa nyaman kepada masyarakat dan hari ini kita melihat ada keluhan dari
masyarakat yang luar biasa yaitu terkait kemacetan beberapa titik ruas jalan di
Jambi ini, sehingga perlu solusi yang tepat. Malam hari ini Sekretaris Daerah
Provinsi Jambi mengadakan rapat dengan jajaran Polda Jambi dengan hasil yang
telah diputuskan bahwa Pemerintah akan mengurangi jumlah kendaraan yang akan
mengangkut batubara, dimana pada tahap awal ini akan di uji coba pengurangan
sebanyak 3.500 unit kendaraan, sehingga harapannya langkah ini bisa mengurangi secara
langsung angkutan batubara yang memadati beberapa titik ruas jalan di Jambi,”
ujar Al Haris.
“Angkutan batubara sudah bisa beroperasi
kembali dengan pembatasan 3.500 unit kendaraan, dimana kendaraan ini akan
dihitung dari mulut-mulut tambang yang berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Batanghari dan Kabupaten Tebo. Kendaraan Batubara ini akan mulai jalan dari mulut
tambang Kabupaten Sarolangun pada pukul 20.00 wib, kemudian di mulut tambang
Koto Boyo Kabupaten Batanghari mulai jalan pada pukul 24.00 wib, yang mana lalu
lintas ini akan diatur sedemikian rupa oleh Polda Jambi,” lanjut Al Haris.
Al Haris mengungkapkan Pemerintah Provinsi
Jambi akan melakukan pengawalan terkait pembatasan kendaraan angkutan Batubara,
nantinya akan ada tim yang menghitung jumlah angkutan batubara yang beroperasi,
mulai dari mulut-mulut tambang, Simpang BBC Bulian, Mendalo dan Mestong, dimana
ketika angkutan batubara tersebut melebihi kuota yang sudah ditentukan maka
kendaraan tersebut akan disuruh putar balik.
“Saya mengintruksikan kepada Dinas
Perhubungan Provinsi Jambi untuk mengawal langkah pembatasan kendaraan dan
menyiapkan nomor lambung angkutan batubara sehingga ketika ada kendaraan yang
melanggar bisa mengatahui identitas perusahaan tersebut,” ungkap Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris menuturkan, saat ini
Pemerintah Provinsi Jambi sudah berupaya dengan segala langkah dalam membenahi
permasalahan angkutan batubara di Provinsi Jambi ini. Salah satunya adalah mulai
dari pembangunan jalan dari Simpang Karmeo menuju Kilangan, penggunaan jalur
sungai Batanghari dan pembangun jalan khusus batubara dari Dusun Mudo sampai
Kilangan.
“Saat ini kita sedang berupaya membangun itu
semua, proses jalan Simpang Karmeo sampai kilang Insha Allah akan selesai pada
bulan Desember ini. Untuk jalur sungai Batanghari, Pemerintah Provinsi Jambi sudah
meminta Kementerian Perhubungan untuk mengeruk sungai Batanghari di 13 titik,
serta jalan khusus batubara dari dusun mudo sampai kilangan, masih menunggu
izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup selasai nantinya akan segera
dibangun,” tutur Al Haris.
“Kita mengharapkan upaya yang telah dilakukan
Pemerintah Provinsi Jambi ini berjalan dengan baik sehingga bisa mengurangi
kemacetan yang terjadi saat ini sehingga pengguna jalan merasa nyaman,
meminimalisir kecelakaan yang terjadi selama ini dan batubara bisa diangkut
sampai ke pelabuhan, sehingga membuat Provinsi Jambi menjadi lebih kondusif,”
tutup Al Haris.