Jambi, Jambiekspose.net -- Otoritas Jasa Keuangan Pusat Gelar Konperensi pers Prioritas Kebijakan dan Penguatan Pengawasan Pasar Modal.
Dalam Pasar Modal terungkap ada Sebanyak 901 Yang telah diberikan sanksi administratif oleh OJK.
Hal ini dikatakan oleh Yunita Linda Sari selaku Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Jumat(14/10/2022), Lobby Kantor OJK, Gd. Soemitro Djojohadikusumo.
"901 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2
sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan
tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda
seluruhnya sebesar Rp115 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah
tertulis untuk melakukan tindakan tertentu,"urainya.