Jakarta, Jambiekspose.net -- Dikutip dari NESIATIMES.COM – Kemendikbud Ristek menerbitkan aturan terbaru terkait seragam sekolah siswa SD, SMP, dan SMA.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Terbitnya aturan tersebut mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan baru seragam sekolah ini berlaku mulai 7 September 2022.
Adapun pengaturan seragam sekolah ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
Kemudian juga untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
Serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik dan menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.Melansir dari KOMPAS.com, Rabu (12/10/2022), pasal 3 menyebutkan ada tiga jenis seragam, antara lain:
– Pakaian Seragam NasionalPakaian Seragam Pramuka
– Pakaian Adat
Sementara dalam pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Ketentuan model dan warna seragam sekolah terbaru
1. Jenjang SD/SDLB
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
2. Jenjang SMP/SMPLB
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
3. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLBModel dan warna seragam Pramuka disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Seragam khas sekolah dan pakaian adat
Seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Sedangkan pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.Jadwal penggunaan seragam sekolah
Seragam nasional digunakan setiap hari Senin dan Kamis serta saat hari pelaksanaan upacara bendera.
Kemudian seragam Pramuka dan khas sekolah dipakai pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sedangkan penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Seragam sekolah saat upacara
Saat upacara bendera, siswa mengenakan seragam nasional dengan dilengkapi atribut sesuai ayat 1 pasal 11, meliputi:
– Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
– Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani