-->

BREAKING NEWS

Deputi Bidang Industri Dan Investasi Secara Resmi Membuka Sosialisasi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Berbasis Risiko Secara Daring.

Deputi Bidang Industri Dan Investasi Secara Resmi Membuka Sosialisasi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Berbasis Risiko Secara Daring.

 


Jambi, Jambiekspose.net -- Direktorat Standarisasi dan sertifikasi usaha deputi bidang industri dan investasi Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif badan pariwisata dan ekonomi kreatif yang bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Provinsi Jambi menggelar kegiatan sosialisasi pedoman pengawasan pelaksanaan standar usaha hotel berbasis risiko.

Hal ini dibuka secara resmi oleh Henky.H.P.Manurung Bidang Industri dan Investasi  Pariwisata, Thamrin.B.Bacri Kamis(15/09/2022) di Hotel Swiss bell Kota Jambi.

Turut mendampingi Rita, Direktur Wilayah II, Deputi Bidang Pengendalian pelaksanaan penanaman modal, Kementerian Investasi/,BKM, Yulfian, Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi, Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pariwisata, Kadis Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi, Arif Budiman, Yudhi Organda Gani,SH Ketua BPD PHRI Jambi, Alfajri Ramadhan,

Dikatakan oleh Henky.H.P.Manurung, Kementerian Parekraf RI menunjuk Provinsi Jambi untuk menyelengarakan kegiatan sosialisasi pedoman pengawasan pelaksanaan standar usaha hotel berbasis risiko yang pertama.

"Kegiatan sosialisasi ini berdasarkan  dari Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021, mengenai standar kegiatan Pariwisata dan bidang usaha berbasis risiko, serta Peraturan Kemenkraf dengan turunannya,"ucapnya.

Dimana kegiatan  ini telah menjadikan  sebagai standarisasi usaha menjadi satu kesatuan dengan usaha berbasis risiko. 

"Sosialisasi ini juga merupakan dari usaha Undang-undang cipta kerja merupakan memberikan kemudahan untuk usaha kepada pelaku usaha, namun Pengawasannya perlu diperkuat dengan    diverifikasi,"ucapnya.


Foto istimewa Jambiekspose.net, Sekdep Bidang Industri dan Investasi berikan kata sambutan

Dijelaskan Oni Yulfian, Provinsi Jambi ditunjuk oleh Kemenparekraf sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan pedoman pengawasan pelaksanaan standar usaha hotel berbasis risiko.

Peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 76 orang dari berbagai utusan baik Pemrintah Kabupaten Kota, serta berbagai lembaga membidangi pariwisata, serta Ketua BPD PHRI Provinsi Jambi.

Ditambahkan oleh Arif Budiman, Bahwa Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas kebudayaan dan pariwisata menyambut baik atas terlaksananya sosialisasi pedoman pengawasan pelaksanaan standar usaha hotel berbasis risiko.

"Selaku sebagai tuan rumah yang pertama kali mengadakan sosialisasi pedoman pengawasan pelaksanaan standar usaha hotel berbasis risiko ini mengucapkan  terima kasih banyak kepada kementerian Pariwisata dan perekonomian kreatif,"tegasnya.