Bali, 25 September 2022. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mendorong
penguatan pertahanan tiga lapis (three lines model) dalam rangka
mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat, tumbuh berkelanjutan serta
mengutamakan perlindungan konsumen.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit
OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada BUMN Legal Summit 2022 yang
diselenggarakan oleh Kementerian BUMN bersama Forum Hukum BUMN di Nusa Dua, Bali,
Jumat (23/9).
“Sejauh
ini kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi baik, walaupun kita melihat
adanya kondisi geopolitik serta naiknya harga komoditas. Kinerja sektor jasa keuangan
yang baik tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik,” kata
Sophia.
Sophia menjelaskan penguatan pertahanan tiga lapis
meliputi penguatan tata kelola IJK sebagai lini pertama kemudian peranan
pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang (Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik, Aktuaris, Penilai Konsultan Hukum, dll.) sebagai
lini kedua dan peranan OJK sebagai lini ketiga.
Pertama, penguatan tata kelola IJK dengan cara antara lain memperjelas peran dan tanggungjawab penyusun laporan keuangan, salah satunya mewajibkan
penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan mewajibkan
adanya profesi aktuaris di perusahaan; meningkatkan
kualitas SDM SJK antara lain bidang IT, audit, dan akuntansi, khususnya terkait
pemanfaatan dan analisis data; serta dengan menerapkan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan
kepada konsumen.
Kedua, penguatan Lembaga dan Profesi
Penunjang antara lain dengan melakukan enforcement
lembaga dan profesi penunjang untuk
memperkuat tata kelola; meningkatkan koordinasi dan reviu mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan
atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Selanjutnya yang
ketiga, penguatan peran OJK antara lain melalui
penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran
yang dilakukan menggunakan berbagai prinsip hukum; serta memperkuat koordinasi antara OJK dan Lembaga terkait (Bank Indonesia, Kemenkeu, Polri, Kejaksaan,
Asosiasi).
Dengan
penguatan pada tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum tersebut diharapkan dapat
meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi
nasional dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat
sebagai konsumen.