Jambi, Jambiekspose.net-- Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup yang bekerja sama dengan The World Bank dan Bio Carbon Fund menggelar kegiatan konsultasi publik.
Hal ini dibuka secara resmi oleh Sri Argunaini melalui zoom meeting Jumat(02/09/2022) di Hotel Swiss bell Kota Jambi.
Turut mendampingi Yunasri Basri, Ketua Tim Kajian Masyarakat Hukum adat (MHA) dan para narasumber Dr. IR. ROSYANI, M.Si, FAKULTAS ILMU LINGKUNGAN UNJA,Franky Zamzani. S.Hut.M.Env ( KLHK RI)
Dikatakan oleh Sri Argunaini, Bahwa Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik atas terlaksananya kegiatan konsultasi publik.
Dengan mengambil tema kajian pemanfaatan non Carbon bagi masyarakat hukum adat (MHA) di Provinsi Jambi.
Masyarakat Hukum Adat(MHA), kelompok masyarakat yang diberikan hak oleh Negara untuk melakukan aktivifitas mitigasi lingkungan dan pemanfaatan jasa lingkungan.
"Dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di luar kawasan maupun di dalam kawasan konservasi. UUD 1945 Pasal 18 b menyatakan Negara mengakui serta menghormati kesatuankesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,"jelasnya.
Sebagai salah satu kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dengan hutan lindung dan khususnya hutan adat, maka keberadaan Masyarakat Hukum Adat menjadi sangat penting dan strategis.
Disatu sisi, Masyarakat Hukum Adat yang memiliki ketergantungan dengan potensi hutan, sumber air, dan sumber daya hutan baik kayu maupun non kayu namun disisi lain masyarakat dituntut untuk bisa menjaga tutupan hutan, mencegah kerusakan dan juga upaya mitigasi lingkungan lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas akan
dilaksanakan kegiatan Konsultasi Publik tentang Kajian Pemanfaatan Non Carbon
bagi Masyarakat Hukum Adat di Provinsi
Jambi.
Selaku kelembagaan Masyarakat Hukum Adat(MHA) berharap sebagai stakeholder bagi Pemerintah Kabupaten MAUPUN Provinsi Jambi.
Yunasri Basri, ketua tim kajian menambahkan Provinsi Jambi sedang melaksanakan suatu peraturan yang mengikat akan adanya masyarakat hukum adat.
Foto istimewa Jambiekspose.net, Panitia Berfoto bersama dengan para peserta undangan Konsultasi Publik."Di bulan April yang lalu telah dilakukan akan penyusunan suatu database, sehingga tim melakukan adanya pengumpulan data di lapangan, sebab sebelumnya Provinsi Jambi masih minim adanya suatu database,"ucapnya.
Provinsi Jambi sudah ada 4(empat) Kabupaten masyarakat hukum adat (MHA) sudah memiliki berkekuatan hukum secara Nasional dan 9(sembilan) lagi masih berproses legalitas akan hukumnya.
Konsultasi Publik ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan usulan agar bisa disempurnakan dan bisa bisa bahan acuan bagi World Bank.