-->

BREAKING NEWS

Gubernur Jambi Secara Resmi Membuka Rakor Tim Pembina Samsat

Gubernur Jambi Secara Resmi Membuka Rakor Tim Pembina  Samsat

Jambi, Jambiekspose.net -- Pemerintah Provinsi Jambi melalui BPKPD menggelar kegiatan rapat koordinasi tim pembina samsat.

Hal ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Jambi, DR.Al Haris.S.Sos.MH Selasa(27/09/2022) 

Turut mendampingi Kaban BPKPD, Agus Pirngadi, Mewakili Dirlantas Polda Jambi, Kepala Cabang Jasa Raharja.

Dikatakan oleh Al Haris, Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginyasaya sampaikan kepada Kapolda Jambi beserta jajaran Polres/Polresta yang telah memberikan dukungannya dalam kegiatan operasional Samsat. 

Demikian juga kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi dan Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota  beserta jajarannya yang telah ikut membantu dalam penyiapan sarana prasarana pendukung terkait kegiatan pemungutan Pajak Provinsi di wilayahnya terutama Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Sebagaimana kita ketahui dan rasakan bersama bahwa kita telah melewati masa pandemi covid 19 yang secara sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pelayanan publik termasuk pelayanan kesamsatan,"jelasnya.



Tahun 2022 ini kita mulai bangkit setelah 2 tahun berada pada masa pandemi covid 19 kita berharap ekonomi kita tetap dapat tumbuh sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dalam pembayaran Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan PNBP.


Pandemi covid 19 secara tidak langsung telah menggiring kita untuk dapat memanfaatkan kanal kanal transaksi tidak harus bertatap muka, cukup mempergunakan jasa layanan IT.


"Demikian juga dengan pelayanan kesamsatan kita telah memiliki aplikasi pembayaran melalui aplikasi E-Samsat dan Signal (Samsat Digital Nasional) namun sampai saat ini perannya sebagai sarana pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor masih belum optimal. Untuk itu kita wajib untuk memasifkan penggunaan E-Samsat maupun Signal  melalui sosialisasi asistensi kepada seluruh Wajib Pajak dengan menyampaikan beberapa keuntungan jika menggunakan layanan digital tersebut,"ungkapnya.


"Saya mencatat setidaknya ada 2 kebijakan nasional yang akan berpengaruh terhadap proses pelayanan kesamsatan, PERTAMA Dengan ditetapkannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dengan Pemerintan Daerah (HKPD) dimana mulai tahun 2025 Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah menjadi Pajak Opsion Kabupaten/Kota yang semula Bagi Hasil menjadi bagian PAD yang diterima langsung atas pelayanan kesamsatan. KEDUA Dengan akan diterapkannya pelaksanaan pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dimana kendaraan bermotor yang tidak melakukan Regident ulang (dalam hal ini juga tidak membayar PKB) selama 2 tahun setelah habis masa STNK dengan pertimbangan khusus dapat dilakukan penghapusan dari data base kendaraannya,"urainya.


Menyikapi kebijakan tersebut pada kesempatan yang baik ini saya harap kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dapat:

1. Membantu dalam pelaksanaan pendataan ulang kendaraan bermotor yang dimiliki  masyarakat, instansi pemerintah dan perusahaan di wilayahnya.

2. Membantu dalam penyediaan sarana pendukung kantor Samsat seperti kendaraan operasional dan peralatan mesin lainnya.

3. Mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat yang belum taat pajak untuk segera melakukan pembayaran pajaknya.

Khusus untuk membantu masyarakat yang kebetulan memiliki kendaraan yang mati pajak lebih dari 2 tahun sebelum diterapkannya pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pemerintah Provinsi Jambi telah melaksanakan kegiatan Pembebasan Pajak Terhitung Mulai Tanggal 19 September sampai dengan 19 Desember 2022 saya berharap kemudahan layanan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat Jambi.

Selanjutnya perlu saya garis bawahi dalam kesempatan yang penuh makna ini, bahwa maju mundurnya kinerja SAMSAT di wilayah Provinsi Jambi sangat tergantung dari tiga komponen atau faktor kunci yang terlibat di dalamnya, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan  Daerah Provinsi Jambi, Dit. Lantas Polda Jambi dan PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, untuk itu perlu ditingkatkan sinergitas dan koordinasi guna penguatan teamwork yang solid dari ketiga komponen kunci tersebut. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberi dampak terhadap peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu peran Pemda Kabupaten/Kota, dan Bank Jambi sebagai Bank penempatan Rekening Kas Daerah sangat diperlukan dalam mendukung kegiatan pelayanan Samsat.


Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi melalui Pelayanan SAMSAT telah dapat merealisasikan penerimaan PKB dan BBNKB yang telah ditetapkan, namun disadari  masih terdapat banyak kekurangan dan kendala dalam operasional kesamsatan.

Terkait hal tersebut dan guna meningkatkan penerimaan dari Pajak daerah kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pemangku kepentingan untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal kemudahan dan kenyamanan  membayar pajak sehingga dapat meminimalisir kekurangan dan kendala tersebut. Selain itu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Pelayanan SAMSAT harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Hari ini akan kita resmikan Gerai Samsat WTC dan penggunaan mesin cetak Plat Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Samsat Tanjung Jabung Timur bantuan dari Pemkab Tanjung Jabung Timur.

Ini semua merupakan upaya kita bersama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Jambi.

Dengan telah berfungsinya mesin cetak Plat di Samsat Tanjab Timur saat ini tinggal 2 Samsat yang belum dapat melakukan cetak Plat Nopol yaitu Samsat Tanjab Barat dan Samsat Batanghari. Untuk ini saya atas nama Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah membantu penyediaan peralatan mesin pendukung kegiatan Samsat.

Ditambahkan lagi oleh Agus Pirngadi, Bahwa di Tahun 2022 sampai dengan Bulan september realisasi PKB Sebesar Rp 414 Milyar , atau sebesar 79.24 persen, dari target senilai Rp. 523 Milyar dan bea balik nama kendaraan bermotor  sebesar Rp 323 Milyar atau 95.55 persen dari target Rp 367 Milyar.