Jambi, Jambiekspose.net -- Pemerintah Provinsi Jambi melalui BPKPD menggelar kegiatan rapat koordinasi tim pembina samsat.
Hal ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Jambi, DR.Al Haris.S.Sos.MH Selasa(27/09/2022)
Turut mendampingi Kaban BPKPD, Agus Pirngadi, Mewakili Dirlantas Polda Jambi, Kepala Cabang Jasa Raharja.
Dikatakan oleh Al Haris, Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginyasaya sampaikan kepada Kapolda Jambi beserta jajaran Polres/Polresta yang telah memberikan dukungannya dalam kegiatan operasional Samsat.
Demikian
juga kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi dan Saudara
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota beserta
jajarannya yang telah ikut membantu dalam penyiapan
sarana prasarana pendukung terkait kegiatan
pemungutan Pajak Provinsi di wilayahnya terutama Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Sebagaimana kita ketahui dan rasakan bersama bahwa kita telah melewati masa pandemi covid 19 yang secara sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pelayanan publik termasuk pelayanan kesamsatan,"jelasnya.
Tahun
2022 ini kita mulai bangkit setelah 2 tahun berada pada masa pandemi covid 19
kita berharap ekonomi kita tetap dapat tumbuh sehingga masyarakat dapat
memenuhi kewajibannya dalam pembayaran Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,
SWDKLLJ dan PNBP.
Pandemi covid 19 secara tidak langsung telah menggiring kita untuk dapat memanfaatkan kanal kanal transaksi tidak harus bertatap muka, cukup mempergunakan jasa layanan IT.
"Demikian juga dengan pelayanan kesamsatan kita telah memiliki
aplikasi pembayaran melalui aplikasi E-Samsat dan Signal (Samsat Digital
Nasional) namun sampai saat ini perannya sebagai sarana pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor masih belum optimal. Untuk itu kita wajib untuk memasifkan
penggunaan E-Samsat maupun Signal
melalui sosialisasi asistensi kepada seluruh Wajib Pajak dengan
menyampaikan beberapa keuntungan jika menggunakan layanan digital tersebut,"ungkapnya.
"Saya mencatat setidaknya ada 2 kebijakan nasional yang akan berpengaruh terhadap proses pelayanan kesamsatan, PERTAMA Dengan ditetapkannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dengan Pemerintan Daerah (HKPD) dimana mulai tahun 2025 Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah menjadi Pajak Opsion Kabupaten/Kota yang semula Bagi Hasil menjadi bagian PAD yang diterima langsung atas pelayanan kesamsatan. KEDUA Dengan akan diterapkannya pelaksanaan pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dimana kendaraan bermotor yang tidak melakukan Regident ulang (dalam hal ini juga tidak membayar PKB) selama 2 tahun setelah habis masa STNK dengan pertimbangan khusus dapat dilakukan penghapusan dari data base kendaraannya,"urainya.
Menyikapi
kebijakan tersebut pada kesempatan yang baik ini saya harap kepada pemerintah
kabupaten/kota untuk dapat:
1. Membantu
dalam pelaksanaan pendataan ulang kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat, instansi pemerintah dan
perusahaan di wilayahnya.
2. Membantu
dalam penyediaan sarana pendukung kantor Samsat seperti kendaraan operasional
dan peralatan mesin lainnya.
3.
Mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat yang belum taat pajak untuk
segera melakukan pembayaran pajaknya.
Khusus
untuk membantu masyarakat yang kebetulan memiliki kendaraan yang mati pajak
lebih dari 2 tahun sebelum diterapkannya pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang
LLAJ Pemerintah Provinsi Jambi telah melaksanakan kegiatan Pembebasan Pajak
Terhitung Mulai Tanggal 19 September sampai dengan 19 Desember 2022 saya
berharap kemudahan layanan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh
masyarakat Jambi.
Selanjutnya
perlu saya garis bawahi dalam kesempatan yang penuh
makna ini, bahwa
maju mundurnya kinerja SAMSAT di wilayah Provinsi
Jambi sangat tergantung dari tiga komponen atau faktor
kunci yang terlibat di dalamnya, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Dit. Lantas Polda
Jambi dan PT. Jasa Raharja Cabang Jambi,
untuk itu perlu ditingkatkan sinergitas dan koordinasi guna penguatan teamwork yang solid dari ketiga komponen
kunci tersebut. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberi dampak terhadap peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu peran Pemda
Kabupaten/Kota, dan Bank Jambi sebagai Bank penempatan
Rekening Kas Daerah sangat
diperlukan dalam mendukung kegiatan pelayanan Samsat.
Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi melalui Pelayanan SAMSAT telah
dapat merealisasikan penerimaan PKB dan BBNKB yang telah ditetapkan,
namun disadari masih terdapat banyak kekurangan dan kendala
dalam operasional kesamsatan.
Terkait hal tersebut dan guna
meningkatkan penerimaan dari Pajak daerah kami sangat
mengharapkan dukungan dari semua pemangku kepentingan untuk dapat meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal kemudahan dan kenyamanan membayar pajak sehingga dapat meminimalisir
kekurangan dan kendala tersebut. Selain itu untuk memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat Pelayanan SAMSAT
harus dapat menyesuaikan dengan
perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Hari ini akan kita resmikan Gerai
Samsat WTC dan penggunaan mesin cetak Plat Nomor Polisi Kendaraan Bermotor
Samsat Tanjung Jabung Timur bantuan dari Pemkab Tanjung Jabung Timur.
Ini semua merupakan upaya kita
bersama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Jambi.
Dengan telah berfungsinya mesin cetak
Plat di Samsat Tanjab Timur saat ini tinggal 2 Samsat yang belum dapat
melakukan cetak Plat Nopol yaitu Samsat Tanjab Barat dan Samsat Batanghari.
Untuk ini saya atas nama Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih dan
apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah membantu
penyediaan peralatan mesin pendukung kegiatan Samsat.
Ditambahkan lagi oleh Agus Pirngadi, Bahwa di Tahun 2022 sampai dengan Bulan september realisasi PKB Sebesar Rp 414 Milyar , atau sebesar 79.24 persen, dari target senilai Rp. 523 Milyar dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp 323 Milyar atau 95.55 persen dari target Rp 367 Milyar.