Jakarta, Jambiekspose.net -- KOMBES Edwin Hatorangan Hariandja, dipecat dari Polri usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 30 Agustus 2022.
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus yang menjerat Edwin terjadi saat dia menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.Ia tidak mengawasi dan mengendalikan anggotanya terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tertanggal 30 Juni 2021.Laporan tersebut terkait kasus peredaran narkotika yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Sehingga akibat tak adanya pengawasan, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.