Jambi, Jambiekspose.net Jumat(02/09/2022) - Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyampaikan nota pengantar
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran
Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan
Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian KUPA & PPAS APBD-P Anggaran 2022, yang
berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, .
Al Haris mengemukakan, Pemerintah Provinsi
Jambi mengusulkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan pasal 161
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dinyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar
program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan
SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,
termasuk keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
“Pada rancangan KUPA Tahun Anggaran 2022 ini
ditargetkan kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp.9,352,- miliar atau naik
sebesar 0,22 persen, terdiri dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebesar
Rp.90,299,- miliar atau sebesar 5,07 persen, yang ditunjang oleh peningkatan
pajak daerah sebesar 8,02 persen serta peningkatan target hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 2,92 persen,” ujar Al Haris.
Al Haris mengungkapkan, berdasar dari
perubahan kebijakan rencana pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Jambi juga
melakukan penyesuaian belanja daerah, baik pada belanja operasional, belanja
modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer. Pemerintah Provinsi Jambi
telah melaksanakan beberapa pergeseran mendahului perubahan sebelum pengajuan
KUPA dan PPAS P ini, antara lain guna penyesuaian kegiatan DAK fisik dan kebutuhan
mendesak guna penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jambi.
“Pada alokasi belanja daerah terjadi
peningkatan sebesar Rp.129,58,- miliar atau sebesar 2,7 persen dari alokasi
belanja pada APBD Murni Anggaran 2022, yang didominasi oleh peningkatan belanja
belanja modal sebesar 34,89 persen dan peningkatan belanja transfer sebesar
13,89 persen, sementara belanja operasi mengalami penurunan sebesar 3,5 persen
dan belanja tidak terduga juga turun sebesar 79,96 persen,” ungkap Al Haris.
“Pada pengeluaran pembiayaan akan dilaksanakan penyertaan modal pada Bank Jambi sebesar Rp.37,5,- miliar serta pembayaran cicilan pokok utang sebesar Rp.2,21 miliar untuk cicilan biaya pengganti pembangunan gedung bea dan cukai Jambi kepada PT. Simota Putra Parayudha Cq. PT. Batanghari Propertindo Tahun 2007-2021 sesuai Perjanjian Kerjasama BOT pembangunan Mal WTC Jambi,” tutup Al Haris.