Indonesia, Jambiekspose.net -- Melansir dari Tribun, Sabtu (10/9/2022), ada delapan provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan.
Berikut daftarnya:
1. Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Penghapusan denda pajak kendaraan dan pokok PKB tunggakan tahun kelima berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.
Sedangkan pembebasan BBNKB II berlaku mulai 7 September sampai 22 Desember 2022.
2. Sumatera Utara
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumut meliputi pembebasan denda PKB, BBNKB ke-II dan denda BBNKB ke-II.
Selain itu, juga pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, serta denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat.
Program pemutihan pajak itu berlaku mulai 6 September sampai 30 November 2022.
3. Papua
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Papua berlangsung mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022.
Adapun program tersebut berupa pembebasan PKB, denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II).Penghapusan denda pajak kendaraan dan pokok PKB tunggakan tahun kelima berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.
Sedangkan pembebasan BBNKB II berlaku mulai 7 September sampai 22 Desember 2022.
2. Sumatera Utara
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumut meliputi pembebasan denda PKB, BBNKB ke-II dan denda BBNKB ke-II.
Selain itu, juga pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, serta denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat.
Program pemutihan pajak itu berlaku mulai 6 September sampai 30 November 2022.
3. Papua
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Papua berlangsung mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022.
Adapun program tersebut berupa pembebasan PKB, denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II).Serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
4. Jawa TimurPemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur meliputi pembebasan PKB, BBNKB, dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Pemprov Jatim memperpanjang program pemutihan tersebut hingga 30 September 2022.
5. Kalimantan Utara
Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlaku mulai 1 April sampai 30 September 2022.
Pemutihan ini hanya berlaku untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II). Selain itu, Pemprov Kaltara juga memberikan waktu untuk mempermudah kendaraan mutasi masuk ke Kaltara.
6. Banten
Pemutihan pajak kendaraan di Banten meliputi:
a) Pengurangan 2 – 10 persen Pokok PKB dan BBNKB
– Untuk pokok PKB jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021.
– Untuk pokok BBNKB penyerahan pertama (berbadan hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.) Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II
– Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB, BBNKB II dan seterusnya yang berlaku pada 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021.
c) Penghapusan Tunggakan Pokok PKB
– Penghapusan tunggakan pokok PKB tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya berlaku mulai 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021
7. Kalimantan Timur
Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022.
Berikut rinciannya:
– Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
– Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo– Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
– Bebas denda administrasi
– Bebas pajak progresif
– Bebas BBNKB II dan seterusnya
– Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
8. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Serta penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2022.