-->

BREAKING NEWS

Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024

Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024

 


Jakarta, Jambiekspose.net--Komisioner KPU Idham Holik mengatakan terdapat 16 partai politik gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Kegagalan 16 partai politik tersebut disebabkan karena dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.

"Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022.

Total ada 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak 40 di antaranya telah mendaftar dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022. Bagi partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap, maka bisa lanjut ke tahap verifikasi. Sementara yang tidak lengkap, maka tidak bisa melanjutkan tahapan dan otomatis gagal menjadi peserta pemilu.

Berikut daftar lengkap partai nasional yang tak lolos dokumen pendaftaran;1. Partai Demokrasi Republik Indonesia 

2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) 
3. Partai Beringin Karya (Berkarya) 
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu  
5. Partai Pelita 
6. Partai Karya Republik 
7. Partai Pemersatu Bangsa 
8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI ) 
9. Partai Pandu Bangsa 
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) 
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) 
12. Partai Masyumi 
13. Partai Damai Kasih Bangsa 
14. Partai Kongres 
15. Partai Kedaulatan 
16. Partai Reformasi

Sedangkan 24 Partai yang Lolos ke Tahap Verifikasi ialah ;

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
5. Partai NasDem 
6. Partai Bulan Bintang (PBB) 
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 
8. Partai Garuda 
9. Partai Demokrat 
10. Partai Gelora 
11. Partai Hanura 
12. Partai Gerindra 
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
14. Partai Golongan Karya (Golkar) 
15. Partai Amanat Nasional (PAN) 
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 
18. Partai Buruh 
19. Partai Ummat 
20. Partai Republik 
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) 
22. Partai Republiku Indonesia 
23. Partai Swara Rakyat Indonesia 
24. Partai Republik Satu

Sementara 3 Partai Tidak Mendaftar ;
1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan 
2. Partai Mahasiswa Indonesia 
3. Partai Rakyat