Jakarta, 27 Agustus 2022. Di era globalisasi
dan perkembangan teknologi, timbul risiko dan permasalahan baru di aspek
lingkungan hidup, sosial, teknologi, kesehatan seperti Covid 19, maupun konflik
geopolitik seperti di Rusia-Ukraina yang mengganggu rantai pasok global. Risiko
dan permasalahan tersebut dapat berdampak signifikan pada sektor keuangan. Oleh
karena itu, pemerintah dan swasta harus saling berkolaborasi untuk
menanggulangi masalah yang timbul serta potensi risiko yang akan dihadapi. Selain
itu, adaptasi serta inovasi terhadap suatu proses bisnis menjadi hal yang tidak
dapat dihindari.
Dalam rangka melakukan mitigasi risiko dan
penguatan tata kelola di era saat ini, dibutuhkan sebuah metode terintegrasi
yang dapat menavigasi kerangka 3 lines of defense pada sebuah organisasi. Oleh
karena itu, OJK berkomitmen untuk mendorong penerapan governance (tata kelola), risk
management (manajemen risiko) dan compliance
(kepatuhan) (GRC) secara terintegrasi kepada Sektor Jasa Keuangan (SJK) agar
dapat meningkatkan ketahanan, berdaya saing, adaptif, efisien dan berkontribusi
optimal terhadap pembangunan ekonomi, serta mampu menyediakan produk dan
layanan keuangan yang berorientasi pada konsumen.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan
Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada GRC Summit 2022 “Sailing in
the Multiverse of Uncertainty” yang diselenggarakan oleh gabungan beberapa asosiasi
GRC di Yogyakarta, Kamis (25/08).
“Kami percaya GRC Terintegrasi perlu
diterapkan di Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia. Karena secara global, SJK
menghadapi perkembangan ekonomi digital yang pesat seiring dengan perubahan
perilaku konsumen, kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang relatif
besar, dan volatilitas yang tinggi di pasar keuangan global,” kata Sophia.
Lebih lanjut Sophia menyampaikan bahwa GRC
sebagai suatu disiplin ilmu bertujuan untuk mengolaborasikan dan menyinkronkan
informasi dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi. Sebuah proses bisnis
akan dipaksa untuk berubah dengan mempertimbangkan adanya kemajuan teknologi
dan risiko global yang dihadapi. Seiring dengan meningkatnya perubahan dan kematangan
organisasi tersebut, GRC menjadi lebih penting untuk diselaraskan pula dengan perubahan
proses bisnis organisasi.
Jika GRC diterapkan dengan menggunakan
teknologi secara efektif, akan memungkinkan para pengambil keputusan untuk memprediksi
risiko dengan akurasi yang lebih besar, dan memanfaatkan peluang yang penting
bagi perkembangan organisasi.
Dalam penerapan GRC di internal organisasi, OJK
telah menerapkan metode Combined
Assurance dalam kerangka 3 lines of
defense. Di mana, metode tersebut mengoptimalkan cara untuk memastikan penerapan
GRC di semua lini pertahanan. Pelaksanaan asurans terintegrasi di semua lini
menggunakan risiko sebagai basisnya. Dengan demikian, penerapan GRC dapat
dipantau dan dievaluasi secara berkesinambungan dan lebih efektif terhadap isu
yang signifikan.
Sebagai regulator di sektor jasa keuangan di
Indonesia, OJK juga berkomitmen untuk turut andil secara proaktif dalam
memperkuat GRC di sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan beberapa Peraturan
OJK (POJK) terkait baik di bidang Perbankan, Pasar Modal maupun Industri
Keuangan Non-bank yang akan terus disesuaikan memperhatikan perkembangan GRC
terkini.