Lampung, Jambiekspose.net -- Dikutip dari Okezone media sosial yang berisi keluhan pemotor yang ditolak petugas SPBU Pertamina karena membayar pakai uang rupiah baru.
Dalam unggahan tersebut, pria tersebut tampak memperlihatkan pecahan Rp50.000 yang akan digunakannya untuk membayar bensin.
Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 13.45 di SPBU Pertamina Jalan Pajar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.“Saya membeli minyak (bensin) memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina. Saya membeli minyak di Jalan Pagar Alam, atau di samping asrama (Bandar Lampung),” tegasnya dalam video tersebut.
Lebih lanjut pria itu memaparkan, jika uang rupiah baru pecahan Rp 50.000 dinyatakan tidak berlaku.
“Saya membeli minyak (bensin) memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina. Saya membeli minyak di Jalan Pagar Alam, atau di samping asrama (Bandar Lampung),” tegasnya dalam video tersebut.
Lebih lanjut pria itu memaparkan, jika uang rupiah baru pecahan Rp 50.000 dinyatakan tidak berlaku.Padahal pria itu menuturkan, uang tersebut merupakan uang rupiah baru. Dia juga mengutarakan pertanyaan kepada Bank Indonesia (BI), bagaimana kebijakan uang baru tersebut.
“Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau apakah tidak berlaku uang ini? Karena kan saya membeli minyak di salah satu pom bensin dikatakan uang ini tidak diterima,” tegasnya.
Insiden ini membuat Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan akhirnya buka suara.
Padahal pria itu menuturkan, uang tersebut merupakan uang rupiah baru. Dia juga mengutarakan pertanyaan kepada Bank Indonesia (BI), bagaimana kebijakan uang baru tersebut.
“Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau apakah tidak berlaku uang ini? Karena kan saya membeli minyak di salah satu pom bensin dikatakan uang ini tidak diterima,” tegasnya.
Insiden ini membuat Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan akhirnya buka.Nikho membenarkan kejadian SPBU menolak pembayaran uang Rupiah baru yang viral di media sosial tersebut.
Lebih lanjut, Nikho menjelaskan, insiden terjadi di Pertamina Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung.
Selain itu, Nikho memaparkan, kejadian itu terjadi lantaran petugas SPBU belum mengetahui wujud asli uang Rupiah baru yang beredar.
“Petugas belum tahu pastinya,” ujarnya dilansir dari ANTARA.
Nikho memaparkan, seluruh uang baru Rupiah yang telah diluncurkan pemerintah sejak 17 Agustus 2022 adalah sah sebagai alat pembayaran di SPBU mana pun di seluruh Indonesia.
“Saat ini, Pertamina sudah menerima uang baru sebagai alat bayar,” imbuhnya.
Agar kejadian serupa tidak berulang, Nikho menegaskan, akan melakukan sosialisasi uang baru kepada petugas-petugas SPBU di Indonesia.