Jakarta, Jambiekspose.net -- 26 Agustus 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) OJK Tahun 2021 dari BPK RI. Dalam
laporan tersebut, OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini
WTP ini merupakan yang kesembilan kali berturut-turut diterima OJK sejak 2013.
Penyerahan
LHP OJK disampaikan langsung Anggota II BPK-RI Daniel Lumban Tobing kepada
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Wakil Ketua Dewan
Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif IKNB Ogi Prastomiyono serta
Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena di Kantor OJK, Jakarta, Jumat pagi ini.
Mahendra Siregar dalam
sambutannya menyampaikan komitmen OJK untuk mempercepat penyelesaian tindak
lanjut rekomendasi dari audit BPK.
“Meskipun pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK sebesar 90,14 persen, kami belum berpuas
diri dan akan tetap terus berusaha
menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI. Untuk
mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, saat ini dilakukan
pertemuan setiap dua minggu sekali dengan satker-satker terkait dengan maksud
agar seluruh rekomendasi BPK dapat kami selesaikan pada akhir tahun 2022,” kata
Mahendra.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti seluruh
rekomendasi BPK RI, saat ini OJK juga telah aktif
menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dikembangkan
BPK RI karena mempermudah koordinasi dan
membantu proses pelaporan serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi.
Daniel
Lumban Tobing dalam kesempatan itu mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang
selama ini sudah berjalan sangat baik antara BPK RI dan OJK dapat terus
dipertahankan dalam rangka mendukung penguatan fungsi-fungsi pengendalian dan
manajemen risiko pelaporan keuangan OJK, mulai tahap identifikasi risiko,
penilaian risiko dan respons terhadap risiko.
“Komunikasi
dan koordinasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini perlu terus
dipertahankan dan kami mengharapkan komitmen serta kerja sama Ketua Dewan
Komisioner beserta jajarannya dalam memenuhi data dan dokumen dalam proses
pemeriksaan,” kata Daniel.
Pada
kesempatan tersebut juga dilaksanakan entry
meeting Pemeriksaan Interim atas LK OJK tahun 2022 dan Pemeriksaan
Pendahuluan atas Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Perkreditan dan Pembiayaan
Sektor Perbankan dan IKNB tahun 2020 sampai dengan Semester I tahun 2022.
BPK
RI telah melaksanakan pemeriksaan pengawasan Bank Umum pada tahun 2019,
pemeriksaan atas pengawasan sektor Pasar Modal tahun 2018 sampai dengan 2020
serta pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap sektor IKNB
tahun 2019 sampai dengan 2021.
OJK
juga senantiasa bersinergi dengan seluruh stakeholder
dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak spill over dinamika ekonomi global dan
mencegah terjadinya cliff effect pada
saat normalisasi kebijakan diberlakukan.