Foto Istimewa Jambiekspose.net, Asisten I Gubernur Jambi berikan Kata Sambutan.
Jambi, Jambiekspose.net-- Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Pemerintahan Setda Rapat Koordinasi pelaksanaan dekonsentrasi tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Provinsi Jambi.
Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apani Saharudin Senin(25/07/2022) Hotel Swiss-Belhotel Kota Jambi.
Turut mendampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Raden Najmi, Ketua Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo, Hamid sebagai Narasumber Kemendagri,
Dikatakan oleh Apani, Bahwa Pemerintah Provinsi Jambi menyambut atas terlaksananya kegiatan Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas Dan Wewenang Gubernur Jambi sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Provinsi Jambi.
"Selaku mewakili Gubernur Jambi yang berhalangan hadir saya Asisten satu bidang pemerintahan yang diberikan amanah beliau,"ucapnya.
Bahwa Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat telah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat kemudian diturunkan dan diperkuat dalam peraturan Permendagri Nomor 33 tahun 2002 tentang penyelenggaraan konsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian.
"Rapat koordinasi ini selain membangun komitmen kita dalam menjalankan roda pemerintahan dan untuk pelaksanaan pembangunan juga bertujuan untuk memonitoring dan mengidentifikasi terhadap progress pelaksanaan tugas dan kewenangan unit kerja Perangkat Gubernur dalam pencapaian pelaksanaan tugas gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat sekaligus memberikan penguatan peran Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat,"katanya
Tentunya dalam respon ini diharapkan agar dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan terhadap yang telah dilaksanakan di daerah dan juga menyikapi arahan arahan dari pemerintah pusat terhadap Gubernur Wakil pemerintah pusat dan daerah.
"Narasumber dari Kementerian Negeri selamat hadir dan bergabung secara virtual,"imbuhnya.
"Ada beberapa hal yang harus keputusan, pertama, Selanjutnya sebagaimana yang telah diamanatkan terhadap tugas dan kewenangan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang meliputi pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kerjasama yang dilakukan daerah kabupaten kota dalam satu provinsi, Kedua melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, Ketiga, pengawasan terhadap Perda Kabupaten Kota, Ke-empat, koordinasi dan pembinaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar daerah provinsi dan daerah kabupaten dan antar daerah kabupaten di wilayah dalam penerapan standar pelayanan minimum, kelima memberikan rekomendasi atas usulan kabupaten kota di wilayah provinsi, ke-6 mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten kota terhadap capaian standar pelayanan ketujuh Monitoring evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten kota yang ada di wilayahnya pengawasan pencapaian standar pelayanan umum terakhir adalah mengevaluasi kerja pelayanan publik pemerintah daerah kabupaten kota terkait penyelenggaraan perizinan,"urainya.
Ditambahkan oleh Raden Najmi, Bahwa tugas dan wewenang Gubernur Wakil pemerintah pusat dalam implementasinya dilaksanakan oleh perangkat daerah Provinsi Jambi sesuai dengan fungsinya yaitu Biro Pemerintahan dan kerjasama daerah, kemudian Bappeda Provinsi Jambi inspektorat dinas ptsp.
"Sedangkan untuk fungsi pembinaan melekat pada lingkup Kementerian Dalam Negeri,"ucapnya.
"Saya berharap rapat koordinasi ini bisa memperkuat koordinasi Sinergi sinkronisasi dan membangun kolaborasi tingkat perangkat Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di provinsi Jambi Bersama dengan para bupati dan walikota dan ikut Provinsi Jambi agar apa yang diamanatkan dalam menjalankan tugas pemerintahan pusat di daerah dapat memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,"tegasnya.
Dijelaskan oleh Raden Wawan Setyawan.SH, peserta ini diikuti sebanyak 50 orang yang terdiri dari para Kabag Pemerintahan Kabupaten Kota Se-provinsi Jambi dan dilaksanakan selama 1(satu) hari.