Muna, Jambiekspose.net -- Dikutip dari iNews, REKAMAN video Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan pelaku pencabulan viral di media sosial.
Aksi itu dia lakukan saat akan memasukkan pelaku ke sel tahanan.
Dalam tayangan, tampak ada suasana haru saat Ipda Astaman menangkap DS (45) pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.Dia juga terlihat meminta maaf kepada keluarga pelaku.
Belakangan terungkap, pelaku DS yang ditangkap polisi merupakan saudara sepupu Ipda Astaman.
Demi menjunjung tinggi tugas dan menjaga profesionalitas sebagai polisi, dia menangkap saudaranya.Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76 E Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 1 Tahun 2019.
Dia disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.