-->

BREAKING NEWS

Panas, IDI VS PDSI, Surat IDI Ke Mendikbud Not Respon

 Jakarta, Jambiekspose.net -- Dikutip dari  Merdeka, PERKUMPULAN Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menyoroti biaya pendidikan kedokteran yang mahal.

Sehingga, PDSI mendorong agar adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

PDSI berharap, revisi UU bisa menekan biaya sekolah kedokteran di Tanah Air. Sehingga tak lagi menyulitkan masyarakat IndonesiaPengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) rupanya juga sudah menyoroti persoalan tersebut.

Bahkan, IDI sudah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

PB IDI menyampaikan bahwa biaya pendidikan kedokteran di Indonesia semakin tak terkendali, mahal, dan tidak terjangkau.PB IDI juga menanyakan apakah biaya pendidikan yang berlaku di Fakultas Kedokteran Indonesia sudah mendapat persetujuan Mendikbud Ristek sesuai aturan perundang-undangan.

“Ini (surat PB IDI) sama sekali tidak direspons oleh Mendikbud,” kata Ketua Terpilih PB IDI, Slamet Budiarto, Rabu (18/5).

isi surat PB IDI kepada Mendikbud Ristek:

Kepada Yth.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Di Jakarta

Dengan hormat,

Bahwa dalam rangka mewujudkan sistem kesehatan nasional yang handal, keberadaan dokter/dokter spesialis yang baik merupakan salah satu pilar penting yang harus diperhatikan. Dokter/dokter spesialis yang baik lahir dari sistem pendidikan kedokteran yang terjangkau dan transparan.Sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) sebagai berikut:

(2) Penetapan biaya Pendidikan Kedokteran yang ditanggung Mahasiswa untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran harus dilakukan dengan persetujuan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Kedokteran yang diberlakukan untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Dengan ini kami menanyakan dengan hormat, apakah biaya pendidikan yang berlaku di Fakultas Kedokteran di Indonesia sudah atas persetujuan Bapak Menteri sebagaimana ketentuan undang-undang?

Pada saat ini, biaya pendidikan untuk dokter/dokter spesialis makin tidak terkendali, mahal, dan tidak terjangkau.