Jambi,Jambiekspose.net – Gubernur
Jambi,
Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H, mengharapkan seluruh
pemangku kepentingan lebih memperkuat sinergitas dalam mensukseskan Reforma
Agraria melalui integrasi guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan Al
Haris pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas
Reforma Agraria Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu (18/05/2022).
Rapat
Koordinasi Tahun 2022 mengangkat tema “Akselerasi Penyelesaian Konflik Agraria
dan Pengembangan Potensi Daerah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Berkelanjutan
Untuk Kesejahteraan Rakyat di Provinsi Jambi.”
“Kita selaku pemangku kepentingan, baik
dari jajaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
para stakeholder terkait dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam
integrasi Lembaga Reforma Agraria, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
masyarakat di Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.
“Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung
penuh langkah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi dalam menyelesaikan
konflik lahan dan tanah yang terjadi, kita harus terus memperkuat sinergi dan
kerja sama dalam menyatukan persepsi dan komitmen mensukseskan Reforma Agraria
di Provinsi Jambi,” lanjut Al Haris.
Al Haris mengemukakan, Pemerintah
terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan,
penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan
hingga pedesaan melalui Reforma Agraria. Reforma Agraria merupakan program
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan
akses, sehingga penyelenggaraan Reforma Agraria perlu dukungan dan keterlibatan
Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait dalam rangka mendukung tercapainya
tujuan Reforma Agraria secara optimal.
“Ada 5 (lima) agenda utama dalam
pelaksanaan program Reforma Agraria yaitu: 1). Penguatan Kerangka Regulasi dan
Penyelesaian Konflik Agraria, 2). Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek
Reforma Agraria, 3). Kepastian Hukum dan Legalisasi Aset Atas Tanah Obyek
Reforma Agraria, 4). Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan, dan
Produksi Obyek Reforma Agraria, 5). Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria
Pusat dan Daerah,” kata Al Haris.
“Sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 Undang
Undang Dasar 1945, dimana
bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, kita harus bijak
dalam menagani bersama dalam mengambil suatu keputusan,” lanjut Al Haris.
Al Haris menjelaskan, salah satu
implementasi kegiatan pada butir ke-5 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Reforma
Agraria Pusat dan Daerah yaitu dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria
(GTRA) di daerah baik pada tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.
Gugus Tugas Reforma Agraria terdiri dari unsur-unsur Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Unit
Kerja Daerah Kementerian/Lembaga terkait.
“Tahun 2022 merupakan tahun ke-5
terlaksananya GTRA di Provinsi Jambi, dimana GTRA Provinsi Jambi akan fokus
pada kegiatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta peningkatan
kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat. Saya mengharapkan rakor ini
dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk saling bersinergi dan
menyatukan persepsi dan komitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan Reforma
Agraria di Provinsi Jambi,” jelas Al Haris.
“Saya juga mengharapkan agar
kedepan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jambi semakin
terus menambah Success Story
lainnya sebagai bentuk nyata kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi
Jambi,” pungkas Al Haris.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Jambi, Wartomo mengemukakan Reforma Agraria merupakan
kebijakan nasional yang bersifat strategis, sejak periode pertama Pemerintahan Bapak
Jokowi telah merumuskan Reforma Agraria sebagai salah satu Nawacita Presiden tepatnya
pada Cita ke-5 yaitu Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera, dimana penyelesaian
konflik pertanahan menjadi salah satu prioritas dalam penyelenggaraan Reforma
Agraria, tidak terkecuali di Provinsi Jambi.