Jambi,Jambiekspose.net -– Wakil Gubernur
Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi
dalam upaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi
penyandang disabilitas di Provinsi Jambi. Hal tersebut ditegaskan Sani saat
mengikuti Gerakan Bersama Pelayanan
Adminduk bagi Penyandang Disabilitas dan Dialog Interaktif seluruh Kepala
Daerah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi se Wilayah I
Sumatera secara Virtual, bertempat di SLB I
Kota Jambi, Kamis (14/04/2022).
Dalam
sesi wawancara, Sani menyampaikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, melaksanakan
pembangunan di segala bidang serta melakukan terobosan melalui berbagai inovasi
dalam upaya pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan
publik yang setara dan merata bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu
tanggung jawab pemerintah, dan harus sinergis dengan pemangku kepentingan dan
pihak terkait, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat maupun
dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah
bekerja sama dengan berbagai pihak dan seluruh elemen masyarakat akan terus
berinovasi agar layanan publik menjangkau dan memenuhi hak-hak seluruh
masyarakat tanpa diskriminasi,” ujar Sani.
Sani
menuturkan, pelayanan publik dalam pendataan penduduk menjadi hal krusial yang
harus terus dikembangkan agar setiap lapisan masyarakat mendapat pelayanan
tanpa terkecuali. Pendataan penduduk merupakan hak dasar yang berujung pada
akses terhadap seluruh layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan,
perbankan, bantuan sosial, dan bantuan program insentif pemulihan ekonomi.
“Pemerintah
melaksanakan berbagai upaya dan terus berinovasi agar pelayanan publik
pendataan penduduk (administrasi kependudukan) dapat terlaksana dengan prima
dan optimal. Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi 257 orang Penyandang Disabilitas
yang dilaksanakan secara bersama-sama antara Dinas Sosial Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Jambi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi ini diharapkan akan menjadi pemicu untuk
proses, pendataan, perekaman, dan pencatatan dokumen kependudukan bagi
penyandang disabilitas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota,” tutur Sani.
Sani
menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi tentu sangat mendukung dan mendorong
setiap upaya dalam rangka percepatan pendataan untuk meningkatkan capaian
kepemilikan KTP elektronik sekaligus agar seluruh lapisan masyarakat tanpa
terkecuali dapat mengakses berbagai program dan layanan pemerintah untuk
kesejahteraan masyarakat.
“Pelayanan
adminduk bagi penyandang disabilitas menunjukkan respon dan komitmen pemerintah
untuk memenuhi standar pelayanannya kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Dalam
sektor lainnya, pemerintah dan semua pihak harus memandang penyandang
disabilitas secara setara dan berdaya, setara artinya adalah penyandang
disabilitas setara dengan masyarakat lainnya yang bukan penyandang disabilitas,
berdaya artinya bahwa penyandang disabilitas juga mampu berkarya bahkan
berprestasi,” ungkap Sani.
“Pemerintah
juga terus mengupayakan berbagai program pemberdayaan (empowerment) untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemandirian bagi
penyandang disabilitas,” tutup Sani. (Maria,
foto: Sopbirin, video: Reno Setiawan)