.
Jakarta, Jambiekspose.net -- Dikutip dari Montt/Kompas, POLRI akan menindak tegas setiap organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha.
Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat merespons adanya sejumlah surat edaran permintaan dana THR Idul Fitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.
“Yang mengganggu iklim investasi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022). Dedi mengatakan, iklim invetasi Indonesia menjadi prioritas pemerintah.Menurutnya, Polda hingga Polres di daerah bakal memantau situasi yang dianggap menghambat investasi.
“Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah dan ada Satgas Investasi dari Bareskrim dan Polda-Polda, apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah, Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan” jelasnya.