Jakarta, Jambiekspose.net -- Dikutip dari IDNTIMES, KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum.
Seluruh parpol yang terdata ini telah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk Pemilu 2024, yakni berbadan hukum.
Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.
“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3/2022).
- Daftar 75 parpol berbadan hukum
Yasonna mengatakan berdasarkan data kepengurusan partai politik terbaru per 21 Januari 2022, ada 75 parpol berbadan hukum. Berikut ke-75 parpol tersebut.
- Partai NasDemKetua: Surya Paloh.
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Ketua: Oesman Sapta
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Ketua: Akhmad Syaikhu.
- Partai Amanat Nasional (PAN)Ketua: Zulkifli Hasan
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Ketua: Muhaimin Iskandar.
- Partai Golongan Karya (Golkar)
Ketua: Airlangga Hartarto.
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Ketua: Prabowo Subianto
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Ketua: Suharso Monoarfa.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Ketua: Megawati Soekarnoputri
- Partai Demokrat
Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
- Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
- Partai Damai Sejahtera (PDS)
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia
- Partai Bintang Reformasi (PBR)
- Partai Patriot
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
- Partai Merdeka
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Buruh
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Kongres
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Kongres
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Pembaruan Bangsa
- Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)
- Partai Bintang Bulan
- Partai Kristen Demokrat
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
- Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)
- Partai Indonesia Kerja (PIKA)
- Partai Nasional Indonesia
- Partai Kasih
- Partai Republik Satu
- Partai Karya Republik (PAKAR)
- Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)
- Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)
- Partai Masyarakat Madani Nusantara
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
- Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)
- Partai Gotong Royong
- Partai Reformasi Demokrasi
- Partai Republik
- Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
- Partai Nasional Marhaenis Jaya
- Partai Serikat Rakyat Independen
- Partai Reformasi
- Partai Rakyat
- Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI)
- Partai Islam
- Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)
- Partai Mahasiswa Indonesia
- Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
- Partai Ummat
- Syarat parpol berbadan hukum
- KPU minta data parpol berbadan hukum
Ketua: Yusuf Soelichin
Ketua: Hartono
Ketua: Widyanto Kurniawan.
Ketua: Rouchin
Ketua: Hary Tanoesoedibjo
Ketua: Yusuf Soelichin
Ketua: Hartono
Ketua: Widyanto Kurniawan.
Ketua: Rouchin
Ketua: Hary Tanoesoedibjo
Ketua: Imam Addaruqutni
Ketua: Agus Priyono
Ketua: Sayuti Asyathri
27.Partai Republika Nusantara (Republikan)
Ketua: Syahrir
Ketua: Eko Santjojo
Ketua: Tilly Kasenda
Ketua: Erros Djarot
Ketua: Bursah Zarnubi
Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno
Ketua: Maria Anna
34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Ketua: Choirul Anam
Ketua: Hasannudin M. Kholil
Ketua: Jusuf Rizal.
37.Partai Berkarya
Ketua: Muchdi Purwopranjono.
Ketua: Sonny Pudjisasono
Ketua: Ramses David Simanjuntak
Ketua: Zakaria Santoso
Ketua: Ramses David Simanjuntak
Ketua: Zakaria Santoso
Ketua: Ahmad Ridha Sabana
Ketua: Engelina H Pattiasina
Ketua: Heroe Syswanto NS
Ketua: Hamdan Zoelva
Ketua: Tommy Sihotang
Ketua: Ambarwati Santoso
Ketua: Rhoma Irama
Ketua: Hartoko Adi Oetomo
Ketua: Agus Supartono
Ketua: Paul Fatruan
Ketua: D. Yusad Siregar
Ketua: Ari Haryo Wibowo
Ketua: Ivone Felicia
Ketua: Matori Abdul Djalil
Ketua: Agung Yulianto Putra
Ketua: Nurdin Purnomo
Ketua: Hengky Baramuly
Ketua: Mien Sugandhi
Ketua: Welly
Ketua: Suharno Prawiro
Ketua: M Farhat Abbas
Ketua: Parluhutan Hasibuan
Ketua: Damanus Taufan.
Ketua: Syamsahril
Ketua: Arvindo Noviar
Ketua: Clara Sitompul
Ketua Umum: Hendra Suhada
Ketua: Munir Achmad
Ketua: Umum Eko Pratama
Ketua: Gregorius Seto Harianto
Ketua: Yusril Ihza Mahendra
Ketua: Eggi Sudjana
Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
Ketua: M Anis Matta
Ketua: Rido Rahmadi.
blogspot
Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum.
Menurut beleid tersebut, syarat partai politik berbadan hukum yakni:
(1) memiliki akta notaris
(2) memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain
(3) memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota
(4) kantor tetap berada pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
(5) memiliki rekening atas nama partai politik
(Komisioner KPU, Pramono Ubhaid Tanthowi) IDN Times/Afriani Susanti
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024 sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.
Selain itu, syarat pendaftaran parpol untuk pemilu yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.
Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.
“Dokumen ini nanti akan diverifikasi oleh KPU untuk dibuktikan keasliannya,” tutur dia dalam diskusi daring, Rabu (23/3/2022).
(NKRIPOST/IDNTimes)