-->

BREAKING NEWS

Indonesia Segera Miliki 3 Provinsi Baru, Total Jadi 37 Provinsi

Indonesia Segera Miliki 3 Provinsi Baru, Total Jadi 37 Provinsi


Jakarta, Jambiekspose.net -- Dikutip dari Kompas, Indonesia, akan mempunyai 3 provinsi baru. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di tanah air.

Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.

“Setuju,” jawab para peserta sidang.

Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu?

Cakupan wilayah
Nantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:

  1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke

Kabupaten Merauke
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
Kabupaten Boven Digoel

  1. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten MimikaKabupaten Paniai

    Kabupaten Mimika
    Kabupaten Dogiyai
    Kabupaten Deyiai
    Kabupaten Intan Jaya
    Kabupaten Puncak

    1. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya

    Kabupaten Puncak Jaya
    Kabupaten Jayawijaya
    Kabupaten Lanny Jaya
    Kabupaten Mamberamo Tengah
    Kabupaten Nduga
    Kabupaten Tolikara
    Kabupaten Yahukimo
    Kabupaten Yalimo
    Sederet catatan
    Setelah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru.