Foto Istimewa Jambiekspose.net, Capt Weku Frederik Waruntu.MM Berikan Keterangan Pers.
Jambi, Jambiekspose.net -- Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Curah Padat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya di Jakarta pada 31 Agustus s.d. 1 September 2021.
Dalam sambutanya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Weku Frederik Waruntu.MM, mengatakan, kedua Peraturan Menteri tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya dalam pelayaran dalam pelaksanaan teknisnya.
"Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL) dengan diratifikasi melalui KEPPRES Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974," ujarnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut awalnya ditujukan pada industri pelayaran, namun selanjutnya turut mempengaruhi keseluruhan industri dan bidang jasa dalam penanganan barang berbahaya di kapal dan pelabuhan.
"Misalnya seperti produsen bahan-bahan kimia, perusahan pengepakan, jasa pengangkut dan jasa terkait lainnya, juga terhadap instansi penegak hukum yang terkait langsung mapun tidak langsung dalam pengawasan pada transportasi laut sebagai moda transportasi pengangkut barang berbahaya," imbuhnya.
Dalam ketentuan ini merekomendasikan terhadap semua pihak untuk menjamin keselamatan dan keamanan penanganan barang berbahaya dari segi klasifikasi, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, istilah-istilah khusus, dan prosedur tanggap darurat.
Pihaknya berharap seluruh jajarannya dan semua pihak terkait tetap mendukung pengawasan kapal-kapal oleh Negara Pelabuhan (Port State) dan Negara Bendera (Flag State) dengan memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya di dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa mengabaikan faktor keselamatan.
pengawasan terhadap penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya dilakukan oleh Syahbandar demi menjamin terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran. Agar tercipta persamaan persepsi mengenai masalah-masalah penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para petugas di lapangan.
Menurutnya, ketentuan tersebut awalnya ditujukan pada industri pelayaran, namun selanjutnya turut mempengaruhi keseluruhan industri dan bidang jasa dalam penanganan barang berbahaya di kapal dan pelabuhan.
"Misalnya seperti produsen bahan-bahan kimia, perusahan pengepakan, jasa pengangkut dan jasa terkait lainnya, juga terhadap instansi penegak hukum yang terkait langsung mapun tidak langsung dalam pengawasan pada transportasi laut sebagai moda transportasi pengangkut barang berbahaya," ujarnya.
Selain itu bagi pemilik kapal, operator kapal, dan/atau agen perusahaan angkutan laut nasional yang mengangkut barang berbahaya wajib untuk menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal pengangkut barang berbahaya tiba di Pelabuhan.
Peraturan ini diharapkan dapat diperhatikan dengan baik oleh masyarakat dan dapat menjadi pedoman dalam melakukan penanganan serta pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.
"Bagi siapa saja mitra yang berada disekitar pelabuhan atau perusahaan menggunakan area pelabuhan tidak mengindahkan akan peraturan Tata Cara Penanganan Pengangkutan Barang Curah Padat Dan Barang Berbahaya akan dikarenakan sangsi administratif dan tidak boleh memasuki pelabuhan.(Inro).