-->

BREAKING NEWS

Direktur KPLP Ditjen Hubla Kemenhub Secara Resmi Membuka Sosialisasi Tata Cara Penanganan Pengangkutan Barang Curah Padat Dan Barang Berbahaya Di Pelabuhan.

Direktur KPLP Ditjen Hubla Kemenhub Secara Resmi Membuka Sosialisasi Tata Cara Penanganan Pengangkutan Barang Curah Padat Dan Barang Berbahaya Di Pelabuhan.

Foto Istimewa Jambiekspose.net, Capt Weku Frederik Waruntu.MM Berikan Kata Sambutan 

 Jambi, Jambiekspose.net -- DPC INSA, DPC APBMI, DPW ISAA, DPW ALFI/ILFA Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penanganan Pengangkutan Barang Curah Padat Dan Barang Berbahaya Di Pelabuhan wilayah Pelabuhan Talang Duku, Muara Sabak Dan Kuala Tungkal.

Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Direktur KPLP Ditjen Hubla Kemenhub, Capt Weku Frederik Waruntu.MM Selasa(22/03/2022) di Hotel Ratu Convention Center.

Turut mendampingi Ditkappel Hubla Jakarta, Rajuman Sibarani , kepala KSOP Talang Duku, Toto Sukarno, Kepala KSOP Muara Sabak, Fachrudin, Kepala KSOP Kuala Tungkal, Syaiful Anwar, Zulfan Saleh, Ketua Panitia Bersama.

Capt Weku Frederik Waruntu.MM menyatakan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Curah Padat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya.

Pengawasan terhadap penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya dilakukan oleh Syahbandar demi menjamin terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran. 

"Agar tercipta persamaan persepsi mengenai masalah-masalah penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para petugas di lapangan,"jelasnya.


Menurutnya, ketentuan tersebut awalnya ditujukan pada industri pelayaran, namun selanjutnya turut mempengaruhi keseluruhan industri dan bidang jasa dalam penanganan barang berbahaya di kapal dan pelabuhan.

"Misalnya seperti produsen bahan-bahan kimia, perusahan pengepakan, jasa pengangkut dan jasa terkait lainnya, juga terhadap instansi penegak hukum yang terkait langsung mapun tidak langsung dalam pengawasan pada transportasi laut sebagai moda transportasi pengangkut barang berbahaya," ujarnya.

Semoga melalui kegiatan ini dapat menghasilkan berbagai masukan positif bagi upaya perbaikan dan peningkatan pada aspek keselamatan, keamanan pelayaran dan pelayanan publik bagi pengguna jasa transportasi laut.

"Kegiatan sosialisasi peraturan menteri perhubungan nomor pm 6 dan pm 16 tahun 2020 yang memang ini peraturan ini seumur jagung dan memang harus disajikan kepada saudara-saudara, karena daripada peraturan 2(dua) peraturan menteri ini  bagaimana sih secara teknis penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di penanganan bukan hanya di atas kapal tetapi mulai dari produk itu diambil dari lokasinya di bawa, transportasi sampai ke lokasi di pelabuhan,"urainya.


Foto Istimewa Jambiekspose.net, Capt Weku Frederik Waruntu.MM Berikan Sertifikat Kepada peserta yang mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penanganan Pengangkutan Barang Curah Padat Dan Barang Berbahaya Di Pelabuhan.

"Namanya saja sudah barang berbahaya namun kita sama-sama mengetahui, dikatakan masih sangat jauh namun jangan banget jauh kali bagaimana kita bisa menangani muatan muatan berbahaya khususnya di indonesia. Dengan adanya sosialisasi ini yang kata-kata sana jauh itu bisa jadi tidak jauh beda para pihak dalam hal ini stakeholder juga dapat menyerap penanganan muatan berbahaya tadi sesuai dengan ketentuan nya sesuai dengan prosedur nya sehingga kejadian-kejadian yang tidak diinginkan bisa kita meminimalisir ,"ucapnya. 

Disinilah pada kesempatan ini kita melakukan sosialisasi peraturan yang mengatur tentang itu yang juga semuanya itu dapat bermuara kepada apa yang kita sudah kenal.
 
Bagi para wajib mengikuti adanya sosialisasi ini dah harus mengetahui akan makna dari kedua peraturan menteri perhubungan tersebut.


Foto Istimewa Jambiekspose.net, Kepala KSOP Talang Duku Berikan Kata Sambutan Sosialisasi Tata Cara Penanganan Pengangkutan Barang Curah Padat Dan Barang Berbahaya Di Pelabuhan.

Ditambahkan oleh Toto Sukarno, Sosialisasi Tata Cara Penanganan Pengangkutan Barang Curah Padat Dan Barang Berbahaya Di Pelabuhan yang sudah diatur dalam 2(dua) Permenhub.

"Untuk itu Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Curah Padat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya,"paparnya.

Semoga melalui kegiatan ini dapat menghasilkan berbagai masukan positif bagi upaya perbaikan dan peningkatan pada aspek keselamatan, keamanan pelayaran dan pelayanan publik bagi pengguna jasa transportasi laut.

Foto Istimewa Jambiekspose.net, Ketua DPC INSA JAMBI.

Dijelaskan oleh Zulfan Saleh, Sosialisasi Tata Cara Penanganan Pengangkutan Barang Curah Padat Dan Barang Berbahaya Di Pelabuhan ini berkat kerjasama DPC INSA, DPC APBMI, DPW ISAA, DPW ALFI/ILF.

Kegiatan ini diikuti peserta yang berasal dari para mitra perusahaan-perusahaan berada di sekitar i pelabuhan ada sebanyak 100 orang serta kegiatan dilaksanakan  selama 1(satu) hari. Bagi peserta itu sendiri akan diberikan  sertifikat dalam mengikuti sosialisasi ini.(INRO).