-->

BREAKING NEWS

Gubernur Jambi Secara Resmi Membuka Rakor Public Hearing Temu Konsultasi Pendamping PPH

Gubernur Jambi Secara Resmi Membuka Rakor Public Hearing Temu Konsultasi Pendamping PPH

Foto Inro,  Gubernur Jambi Menyerahkan Sertifikat-(0, Halal Ke Pelaku UMKM.

Jambi, Jambiekspose.net -- Kantor Wilayah Kementerian Agama menggelar kegiatan Rapat Koordinasi public hearing temu konsultasi pendamping PPH.

Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris.M.Sos Kamis(17/03/2022) Hotel Swiss Bell Kota Jambi.

Turut mendampingi Bupati Tanjab Barat, Anwar Safar, Dr. Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag RI, H.Zoztafia. S.Ag, M.Pd.I, H.Zeifni Ishaq, MHI Kabid Urusan Agama Islam.

Dikatakan oleh Al Haris,  dengan target yang sudah ditetapkan oleh BPJPH Pusat yaitu 10 juta sertifikat halal gratis melalui program self declare maka ini menjadi tugas bersama antara seluruh stack holder termasuk Pemerintah Provinsi dan Daerah.

"Tentu saja saya sangat mendukung sepenuhnya kegiatan ini, terutama sertifikat halal ini sangat berhubungan dengan peningkatan UMKM yang akan berdampak pada peningkatan ekonomi Provinsi Jambi. Namun dengan target yang begitu besar yang sudah ditetapkan oleh BPJPH tentu dibutuhkan koordinasi dan perencanaan yang matang, sehingga kami meminta kepada Kemenag untuk terus berkoodinasi terutama terkait sosialisasi program-program yang baik ini," ujarnya.

"Mohon untuk disiapkan juga data-data yang dibutuhkan untuk program self declare ini agar program ini bisa dimasukkan ke dalam anggaran Pemerintah Daerah, sehingga kami bisa mendukung program sertifikasi halal ini," tambahnya.



Ditambahkan oleh M.Irqam Ilham, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

"bahwa pihaknya terus memperluas sinergi JPH dengan berbagai stakeholder terkait, baik di dalam maupun luar negeri. Menurutnya, halal merupakan standar yang menjadikan produk memiliki nilai tambah sebagai keunggulan dalam kompetisi global,"kiranya. 

Public Hearing dan Temu Konsultasi ini menghasilkan komitmen bersama para kepala daerah seprovinsi Kepri untuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada tahun 2022.

"Hari ini kami berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau beserta para Bupati dan Walikota dalam upaya mempersiapkan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK setempat," ungkap Aqil Irham.

Dijelaskan oleh Zoztafia,Kementerian Agama Republik Indonesia dalam kegiatan rakor public hearing atau temu konsultasi pendampingan PPH atau proses produksi halal yang dilaksanakan di provinsi Jambi pada hari ini.

"Pertama bahwa penyelenggaraan sertifikasi halal melalui Satgas halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi telah dimulai sejak tanggal 17 Oktober tahun 2002 sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal,"jelasnya.

Program sertifikasi halal dimulai tahun 2020 dengan dibentuknya Satgas halal pada Kanwil kementerian agama melalui SK Menteri Agama tanggal 10 Oktober 2019 dan Sekjen Kementerian Agama nomor 80 tahun 2019.

 "Total peralihan sertifikat halal kendaraan halal Kementerian Agama Provinsi Jambi sejumlah 616, mandiri 135, fasilitas BPJPH 160, Dinas Lain 321, yang keluar sertifikat 382, yang belum keluar 234, masih proses BPJPH 158, proses LPH 27 belum keluar 49,"urainya.

Kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama Bupati dan Walikota yang disaksikan langsung oleh Gubernur Jambi dan Kepala BPJPH Kemenag RI untuk memfasilitasi sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil di Provinsi Jambi.(Inro).