Jakarta, Jambiekspose.net -- NASIB malang dialami Daus Mini.
Dia harus diamankan aparat dari Polres Metro Depok lantaran mobilnya memakai plat nomor bodong dan rotator dan sirine.
Awalnya mobil jenis Toyota Fortuner milik Daus mini sempat dikejar dari Jalan Margonda, Depok sampai kawasan Akses UI.Hal itu karena memakai rotator dan sirene dan meminta diprioritaskan dengan membunyikan sirine.
Diamankan Kamis 10 maret 2022 dini hari
Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, AKP Winam Agus mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 02.15 WIB dini hari.Sempat dikejar akhirnya Daus Mini ditangkap polisi , Dok. Pikiran Rakyat
Saat Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo (rotator) dan sekali membunyikan sirene
Sempat terjadi kejar-kejaran
Sempat dikejar akhirnya Daus Mini ditangkap polisi , Dok. Pikiran Rakyat
Saat Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo (rotator) dan sekali membunyikan sirene
Sempat terjadi kejar-kejaranSopir Daus mini menerangkan jika plat nomor bodong tersebut digunakan disebabkan plat asli mobil tersbut pajaknya sudah mati selama 2 tahun.
Memakai rotator dan sirine
Saat pengamanan, Daus Mini berada dalam mobil hingga akhirnya ia dan sang sopir diamankan ke Pos Lantas untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Pelanggarannya karena menggunakan rotator pada kendaraan pribadi yang jelas-jelas dilarang dalam UU Lalu Lintas,” ujarnya menambahkan.