Foto Inro, Bupati Tanjab Barat Berikan Keterangan Pers.
Jambi, Jambiekspose.net -- Kantor Wilayah Kementerian Agama menggelar kegiatan Rapat Koordinasi public hearing temu konsultasi pendamping PPH.
Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris.M.Sos Kamis(17/03/2022) Hotel Swiss Bell Kota Jambi.
Turut mendampingi Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, Dr. Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag RI, H.Zoztafia. S.Ag, M.Pd.I, H.Zeifni Ishaq, MHI Kabid Urusan Agama Islam.
Dikatakan oleh Al Haris, dengan target yang sudah ditetapkan oleh BPJPH Pusat yaitu 10 juta sertifikat halal gratis melalui program self declare maka ini menjadi tugas bersama antara seluruh stack holder termasuk Pemerintah Provinsi dan Daerah.
Ditambahkan oleh Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama.
"Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia,"ujarnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.
Public Hearing dan Temu Konsultasi ini menghasilkan komitmen bersama para kepala daerah Se-kabupaten Kota Provinsi Jambi untuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada tahun 2022.
"Hari ini kami melakukan penandatanganan kerja dalam sertifikasi halal dengan di saksikan oleh Gubernur Jambi dalam upaya mempersiapkan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK setempat," terangnya.