Jambi,Jambiekspose.net -- - Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., lebih mempertajam visi misi Program Dua Miliar Satu Kecamatan ( Dumisake) kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, karena setiap OPD harus mengerti dan paham tujuan dari program Pemerintah Provinsi Jambi.
Penajaman ini disampaikan Al Haris saat membuka Rapat Pemantapan Visi Misi Jambi
Mantap dan Pendampingan Persiapan Program Dumisake, bersama Tenaga Ahli
Gubernur, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi Selasa (22/03/2022).
“Hari kita mencoba
membangun akselerasi terhadap Visi Misi Gubernur Jambi, dengan program-program
yang semestinya sudah dikuasai oleh seluruh OPD Provinsi Jambi, untuk itu kita
kembali untuk mereviu persiapan semuanya agar bisa berjalan sesuai untuk pembangunan
Jambi kedepannya serta dapat membantu mensejahterakan masyarakat,” ujar Al
Haris.
“Tahun 2022 merupakan
tahun pertama implementasi visi Jambi Mantap, salah satunya program Dumisake
yang kita laksanakan melalui dua mekanisme yaitu belanja pada perangkat daerah
dan bantuan keuangan pada Pemerintah Kabupaten dan Kota serta Pemerintah Desa,”
lanjut Al Haris.
Al Haris mengatakan, tujuan dari program Dumisake adalah untuk mengintervensi kemiskinan di Provinsi Jambi, sehingga dapat mengangkat derajat dan perekonomian masyarakat desa.
“Program
ini dapat berupa bantuan langsung yang akan kita berikan melalui Pemerintah
Kabupaten/Kota yang nantinya melalui program ini kita dapat memberdayakan
masyarakat,” kata Al Haris.
Al Haris menuturkan,
program Dumisake semuanya untuk kepentingan masyarakat luas, dan sudah
semestinya OPD dapat menjabarkan semua program tersebut bagi masyarakat Jambi.
“Seharusnya pada
pertengahan bulan Maret 2022 ini, program Dumisake sudah berjalan dengan
baik, tapi masih ada yang belum jalan, karena ada masalah teknis. Saya
menegaskan kembali untuk seluruh OPD benar benar menguasai program Dumisake
ini, karena untuk kepentingan masyarakat,” tutur Al Haris. (Sapra Wintani/edit: Richi, foto: Agus Supriyanto, video: Ardi
Susianto)