Jambi,Jambiekspose.net -- – Gubernur
Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan, Penyuluhan anti korupsi
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mempertegas komitmen daerah dalam
upaya pencegahan korupsi. Hal tersebut dikemukan Al Haris saat menghadiri
Penyuluhan Anti Korupsi bagi Anggota
DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Aula
BPSDM Provinsi Jambi, Selasa (01/03/2022).
Al Haris menyampaikan,
pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se
Provinsi Jambi siap untuk menerima segala saran, masukan, dan arahan yang
menjadi rekomendasi KPK, serta langkah-langkah supervisi dari KPK, untuk terus
memperkuat pemberantasan korupsi, dengan penekanan pada aspek pencegahan
(preventif), yang tentunya berdampak positif terhadap peningkatan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta meningkatkan
pembangunan, daya saing, dan kemajuan Provinsi Jambi.
Al Haris memberikan
apresiasi terhadap penyuluhan anti korupsi oleh KPK RI yang dapat memberikan
pencerahan bagi penyelenggara pemerintahan di daerah untuk menegaskan kembali
komitmen dalam melaksanakan pemerintahan yang bersih bebas korupsi.
“Wakil Ketua KPK RI,
Lili Pintauli Siregar tadi telah memberikan pencerahan anti korupsi kepada kita
semua, juga untuk Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi. Kita
dalam bekerja memerlukan rambu-rambu yang terukur dan jelas, untuk itu
KPK memberikan pencerahan, penyuluhan agar kita, dan rekan rekan DPRD
bisa bekerja dengan baik, amanah sesuai dengan undang undang,
dan mencegah tindak pidana korupsi serta memiliki integritas sehingga APBD
di daerah itu bisa maksimal untuk kepentingan rakyat,” ujar Al Haris.
Wakil Ketua KPK RI,
Lili Pintauli Siregar mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah termasuk
anggota DPRD di wilayah Provinsi Jambi agar menghindari tindak pidana korupsi. “Kegiatan
ini memang penyuluhan anti korupsi kepada teman-teman DPRD, ini bagian dari
program pendidikan antikorupsi di KPK, dan saat ini saya bertugas di wilayah
satu yakni Provinsi Jambi,”kata Lili.
“KPK menekankan kepada
setiap Kepala Daerah termasuk para anggota DPRD di Provinsi Jambi agar
benar-benar bekerja dan menghindari pemakaian rompi orange. Ada beberapa kasus
di Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Jambi yang telah kita tangani. Hal
tersebut menjadi catatan untuk memperbaiki diri dan benar benar mulai untuk
mengikuti peraturan yang berlaku, jangan ada lagi yang bermain curang,” pungkas
Lili.