-->

BREAKING NEWS

Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindag Provinsi Jambi Secara Resmi Membuka Sosialisasi Permendag

 Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindag Provinsi Jambi Secara Resmi Membuka Sosialisasi Permendag


Foto Inro, Kabid  Pengembangan Perdagangan Berikan Kata Sambutan 

Jambi, Jambiekspose.net -- Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menggelar kegiatan Sosialisasi Permendag No 36 Tahun 2020.

Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Selasa(14/12/2021) di Grand Hotel Kota Jambi. Hj Armadeli.S.Pd.M.Pd Kabid Pengembangan Perdagangan, Disperindag Provinsi Jambi Mewakili Kepala Dinas Perindag yang berhalangan hadir.

Turut mendampingi Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi serta Narasumber dari Kemendag.

Dikatakan oleh Hj.Armadeli, Permendag nomor 36 tahun 2020 tentang minyak goreng sawit wajib kemasan di provinsi Jambi segera disosialisasikan kepada produsen minyak goreng. 

"Juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemenag RI telah berkenan dalam memberikan materi di Sosialisasi," terangnya. 

Permendag nomor 36 tahun 2020 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri perdagangan nomor 80 tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan. 

"Kemendag masih mengijinkan adanya penjualan minyak goreng curah yang beredar di pasar pada akhir 2021, ada berbagai Hal yang dimuat dalam Permendag terbaru ini, mulai dari ketentuan umum minyak goreng sawit wajib kemasan, sederhana hingga pembinaan dan pengawasan,"ujarnya.

Dalam aturan tersebut bahwa produsen yang memperdagangkan minyak goreng sawit kepada konsumen wajib menggunakan kemasan paling besar sebanyak 25 Kg dalam berbagai bentuk.

"Produsen dan pengemas diminta bertanggung jawab terhadap mutu dan higienitas minyak goreng sawit dan kemasan yang diperdagangkan,"katanya.

Ditambahkan  oleh Indra Wijayanto, Pemeritnah Pusat melalui Kemendag RI menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Permendag No 36 Tahun 2020 yang diselenggarakan  oleh Disperindag Provinsi Jambi.

Permendag nomor 36 tahun 2020 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri perdagangan nomor 80 tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan. 

"Perlu diketahui bagi para peserta yang mengikuti sosialisasi ini bahwa minyak goreng ini harus mempunyai beberapa persyaratan agar bisa dikonsumsi oleh konsumen,"jelasnya.

Persyaratannya itu berupa, pertama harus ada berlakunya barang seperti tanggal kadaluarsa, harus ada nilai gizi.

Kementerian Perdagangan memastikan melarang perdagangan minyak goreng curah per 1 Januari 2022. Sebagai gantinya minyak goreng kemasan sederhana akan mengisi pasar minyak yang lebih murah.(Inro).